|
 |
|
Tuesday, August 22, 2006
Punya Kekasih-Tetap Tidak Mendekati Zina
Seorang
gadis yang merasa tak aman dari dosa ‘zina hati’ menyampaikan curhat
sebagai berikut: “Akhir-akhir ini saya sering mendapatkan SMS begini [I
love you because Allah], bahkan tengah malam dan dari seorang ikhwan
yang semestinya paham bahwa SMS-SMS begini bikin salah tafsir. Bukannya
saya GR. Saya takut zina [hati]... Saya mending dirajam di dunia deh,
daripada saya terus-terusan nyerempet-nyerempet zina begini.” (KHP: 225) Salah satu dalil yang diajukan oleh mereka yang sepaham dengan si gadis itu adalah ayat: “Dan
di antara tanda-tanda kebesaran-Nya, Ia menciptakan pasangan-pasangan
bagimu dari jenis kamu sendiri, supaya kamu hidup tenteram dengan
mereka, dan Ia menanamkan rasa cinta dan kasih di antara kalian.” (ar-Ruum [30]: 21.) Lantas, dengan adanya
ayat ini, sebagian pendakwa menyimpulkan, “jelaslah
Islam tidak mengenal cinta sebelum perkawinan.” (PDKI: 34) Jelas?
Tidak! Mengapa kita katakan ‘tidak jelas’? Sekurang-kurangnya ada dua
alasan. Pertama, kata ‘azwâjâ’ pada ayat ini bersifat zhanni
karena bermakna ganda. Walau banyak mufassir menerjemahkannya sebagai
‘istri-istri’, sebagian lainnya menerjemahkannya dengan makna yang
lebih luas sebagai ‘pasangan-pasangan’, baik di dalam pernikahan maupun
di luarnya. (Lihat QTT2: 1032.) Kedua, meskipun terjemahan
‘istri-istri’ lah yang kita pakai, penyimpulan tadi tetap belum dapat
kita terima karena terlihat mengandung sesat-pikir lantaran ‘term pada
kesimpulan tidak konsisten dengan term premisnya’. (Lihat JSP: 38.) Memang,
dengan asumsi tersebut, ‘cinta di dalam perkawinan’ (adalah) ‘diakui
oleh Islam’. Jelas, ‘cinta sebelum perkawinan’ bukanlah ‘cinta di dalam
perkawinan’. Lantas, apakah ‘cinta sebelum perkawinan’ tidak ‘diakui
oleh Islam’? Belum tentu. Term pada kesimpulan yang negatif itu tidak
konsisten dengan term premisnya yang positif. Jadi, ‘cinta sebelum
perkawinan’ belum tentu tidak ‘diakui oleh Islam’. Sulit
menangkap kesesat-pikiran penyimpulan mereka tersebut? Contoh lain yang
sederhana berikut ini mungkin dapat mempermudah pemahaman Anda: “Hamka
(adalah) manusia. Kita bukanlah Hamka. Jadi, kita bukan manusia?” Di
samping penyimpulan yang keliru itu, berdasarkan Surat ar-Ruum ayat 21
pula mereka lakukan penyimpulan lain yang tampaknya juga sesat-pikir.
Argumentasi mereka, dengan adanya ‘virus merah-jambu’ pada seseorang
yang pacaran, “dia nggak jadi tambah tenteram, e... malah tambah kacau.
Padahal kan, Allah berfirman bahwa manusia diciptakan
berpasang-pasangan supaya merasa tenteram satu sama lain.” (KHP: 171)
Lalu mereka simpulkan, “Pacaran adalah pemenuhan yang salah akan kebutuhan fitrah manusia.” (KHP: 171) Dalam
pengamatan kami, argumentasi mereka tersebut sesat-pikir lantaran
‘kesimpulan tidak partikular’. Kelirunya kesimpulan yang tidak
partikular, kata Mundiri, sering terjadi ketika ada “kecenderungan
untuk melebih-lebihkan masalah” (JSP: 35). Seharusnya, kesimpulannya: Sebagian pacaran adalah pemenuhan yang salah akan kebutuhan fitrah manusia. (Sebagian perkawinan pun
merupakan pemenuhan yang salah akan kebutuhan fitrah manusia. Mungkin
inilah salah satu sebab mengapa perceraian dihalalkan dan hukum
pernikahan bisa makruh atau bahkan haram dalam keadaan tertentu, walau
sunnah atau pun wajib dalam keadaan lain.) Selain
berdasarkan ayat dari Surat an-Nuur tadi, mereka pun berlandaskan
sebuah hadits shahih tentang berpahalanya penempatan sperma di tempat
yang halal. Lalu mereka simpulkan, “Islam hanya melegalisir percintaan
sesudah perkawinan karena dari percintaan di dalam perkawinan inilah
terdapat [penyaluran] nafsu syahwat yang dirahmati Allah.” (PDKI: 109)
Namun, penyimpulan tersebut kami pandang sesat-pikir juga, kali ini
lantaran ‘kekeliruan dalam arus hubungan’. (Lihat JSP: 41-42.) Memang,
hanya di dalam perkawinan kita sajalah terdapat penyaluran nafsu
syahwat kita yang dirahmati Allah. Jelas, penyaluran nafsu syahwat yang
dirahmati Allah itu percintaan yang Islami. Lantas, apakah percintaan
yang Islami hanyalah yang di dalam perkawinan? Belum tentu. Mengapa? Karena pada pacaran atau percintaan di luar perkawinan belum tentu ada penyaluran nafsu syahwat. Mungkin,
mereka berargumen, “Semua aktivitas pacaran selalu menjurus pada seks.”
(KHP: 165-166) “Bagaimana tidak? Dalam aktivitas ini, semua hal mubah
(boleh) hukumnya; berboncengan, menyentuh, bahkan berciuman pun, saat
ini sudah lumrah bahkan lebih dari itu.” (KHP: 139) Benarkah argumen
begitu? Tidak. Mengapa
argumen mereka tersebut kami pandang tidak benar? Karena aktivitas pada
pacaran menurut definisi baku bukanlah yang disebutkan itu, melainkan
“bercintaan”, sedangkan “bercintaan” tidaklah identik dengan aktivitas
seksual. Walau ada orang yang menyamakan “bercinta” atau “making love”
dengan bersenggama, kita tidak bependapat begitu. Kendati menurut
Sigmund Freud, tokoh psikoanalisis abad-20, “cinta merupakan keinginan
seksual yang tertunda,” (PDKI: 58) kita berpandangan lain. Mereka
sendiri mengatakan, “Cinta adalah kebijaksanaan. Penghormatan dan
penghargaan terhadap martabat orang lain.” (KHP: 258) Bahkan, mereka
yakin, “seks tidak sama dengan cinta. ... Cinta adalah perwujudan dari
kasih sayang, sementara ngeseks adalah aktivitas biologis.” (JNC: 77)
Contohnya pun telah mereka kemukakan: Seorang pemuda berusia 19 tahun
“melakukan senggama dua kali sebulan. Partnernya adalah teman-teman
sendiri, janda-janda yang kesepian atau tante. [Tetapi] ia tidak pernah
... bersenggama dengan pacarnya sendiri.” (PDKI: 54-55) Jadi, pacaran tidak “selalu menjurus pada seks” dan karenanya tidak harus mendekati zina. Bolehjadi,
dalil-dalil aqli tersebut beserta dalil-dalil lain yang kami ungkap
sejauh ini belum cukup meyakinkan Anda untuk menyatakan bahwa pacaran
pada hakikatnya tidak mendekati zina dan bahwa punya kekasih-tetap
bukanlah ‘zina hati’. Mungkin Anda kira, “zinanya hati adalah
membayangkan dan mengkhayalkan ... yang bukan muhrim” (PDKI: 37-38). Kalau begitu, sebaiknyalah Anda lebih mencermati pesan
Allah bahwa “Tiada
dosa bagimu jika ... kamu pelihara [sesuatu] itu di dalam kalbu. Allah
mengetahui bahwa kamu teringat-ingat kepada mereka.” (al-Baqarah
[2]: 235) Dari ayat ini kita pahami, ‘mengingat-ingat’ (merindukan,
membayangkan, mengkhayalkan, dsb) kepada nonmuhrim bukanlah ‘zina hati’
dan bukan pula dosa. Lantas,
apa yang dimaksud dengan kata “sesuatu” yang bila kita pelihara di
dalam hati bukan tergolong dosa dan bukan ‘zina hati’? Sebagian ulama
menafsirkannya sebagai ‘keinginan untuk meminang’, sedangkan sebagian
lainnya, termasuk Yusuf Ali dan Abu Syuqqah, menafsirkannya dengan
lebih luas sehingga mencakup ‘asmara pranikah’. (Lihat QTT1: 94 dan
KW5: 76-77.) Yang
menarik perhatian kita, dua macam penafsiran tersebut sama-sama tidak
menolak pemahaman bahwa punya ‘kekasih-tetap’ (sekurang-kurangnya dalam
arti ‘seorang lawan-jenis yang dirindukan secara tetap’) bukanlah dosa
dan bukan ‘mendekati zina’ pula, walaupun belum diikat dengan
diterimanya peminangan. Pengertian itu diperkuat oleh hadits di bawah
ini.
Ibnu
Abbas mengabarkan, seorang lelaki datang kepada Nabi Saw. lalu berkata,
“Kami memelihara seorang gadis yatim. Ia dilamar oleh seorang lelaki
miskin dan seorang lelaki kaya. Gadis itu lebih condong pada lelaki
miskin, sementara kami condong pada lelaki kaya.” Kemudian Nabi Saw.
bersabda, “Tiada [sesuatu] yang dapat dinilai [lebih berharga] bagi dua orang yang saling mencintai kecuali perkawinan.”
(HR Ibnu Majah dan al-Hakim)
Di hadits ini tersirat, Rasulullah saw
menghargai orang yang punya ‘kekasih-tetap’ (dalam arti ‘seorang
lawan-jenis yang dicintai secara tetap’) walaupun belum diikat dengan
diterimanya peminangan. Nilai asmara pranikah itu bahkan dipandang
melebihi harta dan segala kesenangan duniawi lainnya. (Asmara pranikah
hanya kalah dari yang di dalam nikah.)
Posted at 02:47 am by dariku_untukmu
Permalink
Boleh Berduaan Bila Terawasi
Sebagian
penghujat mendakwa, “Seringkali, banyak pasangan yang terjebak pacaran
dengan sampul ta’aruf. ... Ya, apa bedanya dengan pacaran bila ada
rutinitas kunjungan, intensitas interaksi, dan komunikasi yang
melegitimasi silaturahmi dengan embel-embel ‘ingin lebih mengenal’?”
(KHP: 156-157) Untuk
apa kita persoalkan apa bedanya?! Bukankah yang jauh lebih penting
adalah memeriksa Islami-tidaknya aktivitas-aktivitas yang sama antara
keduanya itu? Tidak
Islamikah aktivitas kunjungan yang berulang-ulang itu? Ternyata, ada
hadits-hadits riwayat Bukhari dan Muslim yang menunjukkan, Rasulullah
saw. berkunjung ke rumah Ummu Sulaim (atas dasar rasa ‘kasihan’
kepadanya) secara “terus-menerus” (KW1: 244). Tidak Islamikah aktivitas
interaksi yang intensif? Ternyata, intensitas interaksi mereka berdua
diceritakan dalam banyak hadits. (Lihat KW1: 243-251.) Salah satunya,
kata Anas r.a., “Adalah Nabi saw. setiap kali lewat di dekat Ummu
Sulaim, beliau singgah menemuinya.” (HR Bukhari) Jadi, walau ‘tidak
ada’ bedanya dengan pacaran, ‘ta'aruf’ yang diisi dengan kunjungan yang
berulang-ulang ke rumah nonmuhrim tertentu dan interaksi yang intensif dengan nonmuhrim tertentu itu merupakan sunnah Nabi saw.. Apakah
Ummu Sulaim itu seorang nenek tua-renta yang sudah tidak memiliki
daya-tarik seksual bagi kaum laki-laki? Tidak. Ia adalah seorang wanita
muda yang tergolong sangat menarik, sehingga dipinang dan kemudian
dijadikan istri oleh Abu Thalhah, sedangkan Abu Thalhah adalah orang
terkaya di Madinah. Ada yang mengira, Ummu Sulaim itu muhrim beliau
lantaran persusuan. Namun, ad-Dimyati memastikan, Ummu Sulaim bukanlah
muhrim Rasulullah saw.. Ada yang menyangka, keintiman mereka hanya
terjadi sebelum turunnya ayat hijab (al-Ahzaab [33]: 53). Padahal,
sesudah ayat hijab diturunkan pun, beliau pernah tidur siang di
rumahnya dan tidak mengurangi frekuensi kunjungannya. Apakah
aktivitas-aktivitas beliau yang ‘tidak ada bedanya dengan pacaran’ itu
khusus bagi Rasul? Tidak. Shahabat-shahabat pun berakrab-akrab dengan
lawan-jenis nonmuhrim. Contohnya, dalam hadits riwayat Bukhari dan
Muslim dikabarkan, rambut kepala Abu Musa disisir dan dibersihkan oleh
seorang nonmuhrim. (Lihat KW3: 31-32; KW1: 240-251; dan MCMD: 12-14.) Akan tetapi, sekalipun saling kunjung itu merupakan sunnah Rasul, beliau meminta kita untuk waspada. Sabda beliau: “‘Awaslah kalian masuk ke tempat wanita.’
Seorang pria Anshar bertanya, ‘Wahai Rasulullah! Bagaimana dengan ipar
[dan semisalnya dari kalangan kerabat suami, seperti anak paman dan
lainnya]?’ Beliau menjawab, ‘Ipar itu maut.’” (HR Bukhari dan Muslim) “Janganlah seorang lelaki berduaan dengan seorang perempuan, kecuali disertai mahramnya.” (HR Bukhari) “Barangsiapa
beriman kepada Allah dan Hari Akhir janganlah ia berduaan dengan
lawan-jenis yang tidak didampingi muhrimnya. Sebab, bila demikian,
syetanlah pihak ketiganya.” (HR Ahmad) Mungkin
atas dasar sabda-sabda itu, sebagian orang mengharamkan segala macam
aktivitas berduaan pria-wanita yang tidak ditemani muhrim. Ada yang
berpandangan, ngobrol berdua dan jalan-jalan berdua merupakan
“perbuatan dosa” (JNC: 173). Pergi berdua ke tempat pengajian pun,
menurut mereka, tergolong “berkhalwat” yang terlarang (KHP: 153). Kata
mereka pula, berkencan (berjanji untuk bertemu) sudah tergolong
“maksiat” (PDKI: 69). Kita
terimakah pandangan mereka itu? Tidak! Mengapa? Karena, sebagaimana
dalam persoalan ikhtilat dan asmara pranikah, pemahaman mereka terhadap
hadits-hadits itu belum memadai. Kali ini, mereka belum menghimpun
semua hadits (shahih dan hasan) mengenai ‘berduaan’. Padahal,
sebagaimana tersebut di bawah, ada hadits-hadits shahih lain yang
menunjukkan, ada kalanya berduaan itu tidak tercela. Dapatkah
dua macam hadits yang kelihatannya bertentangan tersebut dijamak
(dikompromikan)? Ya. Mengapa? Karena yang satu (yaitu yang menunjukkan
larangan berduaan) bersifat ‘âm (umum), sedangkan yang lainnya (yaitu yang menunjukkan bolehnya berduaan) bersifat khâs (khusus). Menurut kaidah ushul fiqih, dalam penjamakan begitu, dalil yang khâs lebih diutamakan daripada yang ‘âm. (Lihat MTKDS: 134-146.) Hasilnya, dapat kita nyatakan bahwa kita boleh berduaan dalam keadaan tertentu. Salah
satu hadits shahih yang menunjukkan bolehnya kita berduaan adalah
sebagai berikut: Ada seorang perempuan Anshar mendatangi Nabi saw, lalu
beliau berduaan dengannya dan berkata: “Demi Allah! Sungguh kalian [orang-orang Anshar] adalah orang-orang yang paling aku cintai.” (HR Bukhari dan Muslim) Melihat hadits ini, Imam Bukhari
menyatakan, kita boleh berkhalwat “di dekat orang banyak” (KW2: 124). Maksudnya, menurut Hafizh Ibnu Hajar, Nabi saw. tidak berkhalwat dengan nonmuhrim, kecuali bila keadaan mereka berdua tidak tertutup dari pandangan mata orang lain dan suara mereka berdua dapat terdengar orang lain,
walaupun orang lain itu tidak bisa menangkap dengan jelas apa yang
mereka perbincangkan (FBSSB11: 246-247). Jadi, bukanlah tak berdasar
jika kita nyatakan: Kita boleh berduaan bila terawasi, yaitu
dalam keadaan yang bilamana terlihat tanda-tanda zina, yang ‘kecil’
sekalipun, “akan ada orang lain yang menaruh perhatian dan cenderung
mencegah perbuatan ini”. (MCMD: 130) Hadits
tersebut juga menunjukkan, dalam pemahaman Ibnu Hajar, bahwa ngobrol
berdua dengan nonmuhrim secara rahasia (isinya tidak tertangkap orang
lain) pada dasarnya tidak tercela. Sekalipun obrolan itu berisi “curhat
masalah pribadi” (JNC: 43), itu pun masih tidak tercela. Apalagi, ada
hadits shahih lain tentang curhat Ummu Darda kepada Salman,
saudara-angkat Abu Darda (suami Ummu Darda): “Salman melihat Ummu Darda
memakai pakaian yang sudah usang. Karena itu, ia bertanya: ‘Ada apa
denganmu?’ Ummu Darda menjawab: ‘Saudaramu, Abu Darda, tidak begitu
peduli pada dunia.’ ....” (HR Bukhari) Tidak tercelanya curhat masalah
pribadi dan khalwat yang terawasi itu tersirat pula dalam hadits shahih
berikut ini. Ada
seorang wanita punya persoalan yang mengganjal pikirannya. Dia [menemui
Nabi saw. lalu] berkata, “Wahai Rasulullah! Sesungguhnya aku ada perlu
denganmu.” Nabi saw. menjawab, “Wahai Ummu Fulan! Pilihlah jalan mana yang kamu inginkan, sehingga aku bisa memenuhi keperluanmu!” Kemudian beliau pergi bersama perempuan itu melewati satu jalan sampai keperluannya selesai. (HR Muslim) Di
samping tentang curhat dan berduaan, hadits yang baru saja kita baca
ini mengandung peristiwa kencan juga. Dengan demikian, kencan (saling
bertemu di tempat yang disepakati) bukanlah khalwat yang terlarang.
Bahkan, kendati pertemuan itu berlangsung antarlawan-jenis yang dilanda
asmara, itu pun tidak tercela. (Lihat pula hadits yang disebut di Bab
2, yaitu yang mengisahkan percintaan seorang pemuda dengan seorang
gadis Hubaisy.) Namun,
tentu saja, syarat ‘terawasi’ harus terpenuhi. Jika tidak, maka kita
mesti memperhatikan nash-nash yang telah kita simak tadi, yaitu yang
menunjukkan larangan khalwat. Kalau berduaan “tanpa sepengetahuan orang
lain” (PIA: 37), maka khalwat itu menjadi terlarang.
Posted at 02:45 am by dariku_untukmu
Permalink
Tidak Adakah Orang Yang Penyayang?
Kita
telah menyimak dalil-dalil yang menunjukkan bahwa mempunyai
kekasih-tetap, berkencan, berduaan, atau pun saling berpegangan tangan
tidak selalu diharamkan. Bagi sebagian penghujat ‘pacaran islami’,
dalil-dalil itu mungkin terasa sangat mengejutkan. “Wong memandang saja disuruh nunduk,
apalagi sentuh-sentuhan tangan.” (KHP: 202) Kalau toh “melihat wanita
yang hendak dipinang”, itu mereka pandang sebagai “salah satu
keterpaksaan untuk melancarkan perkawinan.” (PDKI: 72) Mereka pikir,
“Zinanya mata adalah berpandangan dengan lawan jenis yang bukan
muhrimnya.” (PDKI: 37) Mereka mengemukakan dalil: “Firman Allah Swt: ‘Dan
janganlah kamu dekati zina (mendekati zina adalah segala tindakan yang
menjurus kepada zina, seperti berpandangan, berduaan, bergandengan
tangan, berpacaran, berciuman, dstnya), sesungguhnya zina itu adalah
suatu perbuatan yang keji.’ (Qs. al-Isra’: 32)” (PDKI: 79) Sebelum
memeriksa isi dalil tersebut, saya hendak mengkritik cara penulisannya.
Di situ, kalimat “mendekati zina adalah ... dstnya”, walau diletakkan
di antara tanda kurung, terlihat lebih menonjol daripada kalimat di
luar kurung. (17 kata berbanding dengan 13 kata.) Cara penempatan
begitu, di dalam penerjemahan Al-Qur’an, saya rasa sangat riskan. Terus
terang, saya merasa sangat keberatan bahwa terjemahan firman Allah Yang
Mahasuci disisipi begitu. Mengapa? Karena bisa menimbulkan kesan di
mata pembaca bahwa kalimat tersebut bagian (tersirat) dari Al-Qur’an.
Padahal, itu hanya merupakan tafsiran akal yang bahkan tidak didasarkan
pada nash lain sama sekali. (Pada buku-buku terjemahan pada umumnya,
yang diletakkan di dalam tanda kurung hanyalah ‘kata penjelas’. Adapun ‘kalimat atau ungkapan tafsiran’ biasanya diletakkan di bawahnya untuk menegaskan keterpisahannya.) Bagaimana
dengan isi dalil tersebut? Saya memandang, terjemahan ayat di situ
tidak bermasalah. Namun, makna ‘mendekati zina’ atau ‘menjurus kepada
zina’ yang mereka ajukan itu menurut saya perlu dikoreksi. Mengenai
‘berciuman’, kita tidak membantah bahwa itu tergolong ‘mendekati zina’.
Namun, benarkah “berduaan, bergandengan tangan, berpacaran” mendekati
zina? Tidak selalu. Sebagaimana yang termaktub di atas, itu semua belum
tentu mendekati zina. Adapun
digolongkannya ‘berpandangan’ dengan lawan-jenis sebagai ‘menjurus
kepada zina’, tampaknya itu bertentangan dengan hadits-hadits shahih
yang menunjukkan bahwa berpandangan itu tidak selalu terlarang. Bahkan,
ada kalanya justru merupakan kebaikan. Contohnya, “Salman melihat Ummu Darda memakai pakaian yang sudah usang. Karena itu, ia bertanya: ‘Ada apa denganmu?’ ...” (HR Bukhari) Bagaimana dengan perintah menundukkan pandangan? “Katakanlah
kepada lelaki-lelaki beriman agar mereka menundukkan sebagian pandangan
dan menjaga kemaluan; itulah yang lebih bersih untuk mereka. ... Dan
katakanlah kepada perempuan-perempuan beriman agar mereka menundukkan
sebagian pandangan dan menjaga kemaluan; janganlah memamerkan
kecantikan dan perhiasan mereka, kecuali [yang biasa] terlihat; ....” (an-Nuur [24]: 30-31.) Dalam
penafsiran Abu Syuqqah dan Yusuf Ali, maksudnya adalah larangan
“menyebarkan pandangan ke sana kemari” dalam keadaan-keadaan yang
“menyangkut aurat” dan “sopan-santun”. (KW2: 108 dan QTT2: 892). Dengan
demikian, ketika tidak merangsang syahwat dan tidak berkesan kurang
ajar, saling berpandangan dengan nonmuhrim bukanlah ‘zina mata’. Tidakkah
“pandangan mata terhadap lawan jenis secara psikologis dapat
menimbulkan dorongan seksual” (PIA: 48), sehingga tergolong ‘mendekati
zina’? Belum tentu. Dari kajian Abu Syuqqah terhadap semua hadits
shahih yang relevan dengan persoalan ini, khususnya riwayat Bukhari dan
Muslim, disimpulkan bahwa sesuatu yang dikhawatirkan “akan menimbulkan fitnah” (atau “dapat memancing syahwat”) belum bisa digolongkan sebagai ‘mendekati zina’. (KW3: 298-299)
Kalau
begitu, apa yang dimaksud dengan ‘mendekati zina’? Ibnu Abbas
mengatakan, “Aku tidak melihat sesuatu yang lebih mirip dosa kecil,
kecuali apa yang dikatakan Abu Hurairah dari Nabi saw., ‘Allah telah
menentukan bagi anak Adam bagiannya dari zina yang pasti dia lakukan.
Zinanya mata adalah melihat (sesuatu), zinanya lidah adalah mengucapkan
(sesuatu), zinanya hati adalah mengharap dan menginginkan (sesuatu),
kemudian kemaluan yang membenarkan atau menolak itu semua.’” (HR
Bukhari dan Muslim) Dengan memperhatikan penggunaan kata ‘kemaluan’
pada hadits ini dan pada Surat an-Nuur [24] ayat 30-31, kami memahami
‘zina kecil’ (atau ‘mendekati zina’) sebagai aktivitas selain
alat-kelamin yang pada kenyataannya (bukan lagi ‘akan’ atau pun ‘dapat’) memancing syahwat (atau membangkitkan nafsu birahi) atau “yang dimaksudkan untuk
menyalurkan hasrat birahi di luar hubungan suami-istri” (MCMD: 122).
Dengan begitu, bisa kita katakan bahwa ‘pacaran islami’ tidak
‘mendekati zina’ (dan bukan ‘zina kecil’). “Pacaran islami yang gimana, coba?” protes sebagian penghujat. “Yang kalau nulis surat romantis pakai kalimat thoyyibah?
Yang mengganti dan mencari pembenaran ‘apel’ dengan ‘menjalin
silaturahim’? Yang ngajakin yayangnya pengajian? Diboncengin, tapi
nggak nyentuh? Gimana kalau ngerem mendadak? Yang ngaku ‘kakak’ atau
‘adek’? Weleh-weleh!” (KHP: 169) “Tidak bisa dikatakan pacaran
Islami hanya karena saat berkunjung memakai baju koko, masuk rumah
pacar mengucapkan salam, mau pegangan tangan baca bismilah, saat selesai ciuman mengucapkan alhamdulilah dan selesai zina cukup mengucapkan istighfar.” (PIA: 24) Pertanyaan
kita: Apa salahnya masuk rumah pacar mengucap salam, saat berkunjung
memakai baju koko atau jilbab, berboncengan ke tempat pengajian dengan
berusaha keras untuk tidak saling bersentuhan? Apa salahnya menyebut
‘kakak’ atau ‘adek’? Apa salahnya menulis surat cinta dengan kata-kata
romantis seperti “Wahai dara Melayu! Terimalah daku selagi hayat
dikandung badanmu! Sudilah dikau kutemui dan kutemani di suatu kafe
mungil, atau di taman sempit antara dua gedung pencakar langit!”? Tidak adakah di antara kita orang yang penyayang?
Posted at 02:43 am by dariku_untukmu
Permalink
4. Mengakali Hukumkah Pacaran Islami?
“Kalian selalu mencari-cari alasan buat pacaran, ya?” (KHP: 104) Demikian dakwaan dari sebagian penghujat. “Tak sedikit,” tuduh mereka, “santri-santri yang sudah berani berpacaran dengan mengatasnamakan pacaran Islami. Mereka mencampurkan yang haq dengan [yang] bathil.” (PIA: 24) Mereka menghujat, “karena nggak pake dalil yang bener, ditempeli deh aktivitas itu dengan istilah ‘islami’. Harapannya, bisa enjoy menikmati hubungan tersebut. Alasannya, toh sudah ada
sertifikat ‘halal’ dengan mencantumkan kata ‘islami’ di akhir kata ‘pacaran’. Gedubrak!” (JNC: 73) Lalu, saran mereka, “Jangan sampai kamu ‘ngakalin’ hukum gitu lho.” (JNC: 75) Benarkah dakwaan mereka itu?
Bab 4 ini berjuang membela pelaku-pelaku ‘pacaran islami’, terutama
dari kalangan santri dan remaja masjid, yang dituding mencari-cari
alasan untuk mengakali hukum Islam. Alasan Pacaran Islami Tidak Dicari-cari “Sebuah ungkapan jangan ‘beli kucing dalam karung’ nampaknya menjadi alasan klasik.” (PIA: 33) Dalam prasangka
sebagian penghujat, “alasan inilah yang paling banyak diakui oleh teman remaja yang pacaran. ... Padahal, kayaknya cuma akal bulus deh.” (JNC: 68) Akal bulus? Tidak bolehkah kita berikhtiar untuk lebih mengenal calon pasangan hidup? “Bohoong! Bohong banget kalau orang yang pacaran itu makin mengenal satu sama lain. Kalaupun iya, paling juga kenal luarnya doang.” (KHP: 117) Mereka mendakwa, “pacaran adalah saat-saat paling munafik dalam kehidupan seseorang.” (PIA: 34) “Kita lihat kan, berapa banyak orang pacaran dengan dalih ‘mengenal’ sebelum menikah, toh saat menikah mereka juga malah pada
berantem terus. Hihihi... abis gimana? ... abis nikah kebuka semua sih, sifat aslinya.” (KHP: 117-118) Ya. Itu bisa saja terjadi. Namun,
untuk adilnya, kita harus melihat juga, berapa banyak orang ‘pacaran
islami’ dan kemudian setelah menikah menjadi sangat rukun (jarang
berantem), karena sudah saling kenal sebelum menikah. Abis,
pada waktu ‘pacaran islami’ itu, sudah kebuka semua sih, sifat aslinya
yang mendasar (kendati sifat-sifat lain yang tidak fundamental belum
terkuak). “Standar mengenal juga nggak bisa dipastikan.”
Maka, menurut sebagian penghujat, “yang menjadi masalah sebenarnya
bukan seberapa lama mereka ‘mencoba mengenal’, namun seberapa siap
seorang laki-laki dan perempuan untuk memahami dan bertanggung jawab
dalam bingkai sebuah hubungan yang dihalalkan. Bukan begitu?” (KHP: 120-121) Bukan! Argumentasi tersebut tampak sesat-pikir lantaran ‘dilema yang keliru’. (Lihat JSP: 43.) Mengapa keliru, berikut ini penjelasan saya. Bagi orang yang merasa belum siap nikah, pacaran itu bisa menciptakan rasa saling-kenal, sehingga ia
menjadi merasa siap untuk meresmikan hubungan. Sementara itu, bila kita
tanpa pacaran sudah bisa merasa siap untuk memikul tanggung jawab dalam
pernikahan, itu antara lain karena ada rasa saling-kenal yang
mendasarinya, meskipun sedikit. Rasa saling-kenal tambahan (yang tumbuh dari pacaran,
misalnya) dapat membuat kita lebih merasa siap untuk menikah. Rasa mengenal itu lebih kita butuhkan daripada pengetahuan tentang
si dia. Jika kita tahu banyak, tetapi belum merasa cukup-mengenal, maka
banyaknya pengetahuan itu kurang memberi kita dorongan. Tapi,
jika kita merasa cukup-mengenal, maka itu sudah dapat mendorong kita
untuk merasa siap untuk menikah, walau menurut ‘standar orang-orang’
pengetahuan kita tentang si dia tidak banyak. Karena itu, tidak jelasnya standar mengenal tidak menjadi masalah. Bagaimana kalau dalam
rangka mendorong pacar agar dia semakin merasa ‘siap’ kita gunakan rayuan? Kita pakai kata-kata manis seperti: ‘Bulan madu ke awan biru, akan kugendong rembulan, kukantongi bintang-bintang. Kalau tak percaya, belahlah dadaku.’? “Gombal! Dibohongin luuu! ... Bohoooong.” (KHP: 83; PIA: 34) Bohong? Belum tentu. Menurut Yusuf Qardhawi dan ar-Raghib al-Isfahani, berbagai macam majâz
(kiasan) “yang tidak menunjukkan makna sebenarnya secara langsung,
tetapi hanya dapat dipahami dengan pelbagai indikasi yang menyertainya,
baik yang bersifat tekstual ataupun kontekstual, ... tidak boleh dianggap
sebagai kebohongan.” (BMHN: 167-168) Rasulullah saw. pun dalam berbahasa sering memakai majâz, yang mengungkap maksud beliau dengan cara-cara yang “sangat mengesankan”. (BMHN: 167) Jika cara
rayuan maut, pemberian dorongan kuat, dan perhatian besar demi
kelanggengan hubungan sudah dijalankan, tetapi akhirnya tidak
bersanding di pelaminan, bagaimana? “Jodoh di tangan Allah, bukan di tangan pacarmu. Maksudnya, biar sudah pacaran jungkir balik kalau Allah menentukan bukan jodoh, ya... nggak kesampaian.” (KHP: 172) Ya, ada benarnya. Biar sudah kerja banting tulang, kalau Allah menentukan bukan rezeki kita, ya... nggak kesampaian. Biar sudah jungkir balik
menjaga kesehatan dan keselamatan, kalau Allah menentukan waktunya ajal, ya... kesampaian. Lantas,
apakah kita tak perlu bekerja keras, tak perlu menjaga kesehatan dan
keselamatan, tak perlu berikhtiar mengusahakan calon jodoh? Tidakkah “suatu kesia-siaan saja jalan bersama seseorang yang belum tentu seratus persen menjadi pasangan hidup”? (KHP: 127) Tidak. Karena pacar Anda belum tentu seratus persen menjadi pasangan hidup Anda, ya jalan bersamanya tidak usah seratus persen. Tidurnya sendiri-sendiri, mandinya sendiri-sendiri. Jika, dalam perhitungan akal sehat Anda, peluang dia hanya limapuluh persen, ya jalan bersama dianya cukup limapuluh persen
juga. Kuota limapuluh persen itu sudah cukup lumayan untuk menjadi ladang amal melalui pacaran islami. “Barangsiapa membawa kebaikan, balasannya akan lebih baik dari itu.” (al-Qashshash [28]: 84) Amal itu tidak pernah sia-sia selama kita ikhlas melakukannya. Karena itu, ketika Anda berbuat baik kepada pacar Anda, janganlah Anda pikirkan apakah akhirnya dia akan ditaqdirkan Allah menjadi pasangan hidup ataukah tidak. Memang, kita tak kuasa mengubah qadar. Namun,
Tuhan berkuasa mengubahnya. “Dihapuskan-Nya apa yang Dia kehendaki, dan ditetapkan-Nya apa yang Dia kehendaki.’ (ar-Ra’du [13]: 39) Agar perubahan itu terjadi, ada syaratnya: “Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum sebelum kaum itu mengubahnya sendiri.” (ar-Ra’du [13]: 11) Karena
itu, di samping berdoa, haruslah kita berikhtiar supaya keadaan buruk
kita diubah oleh Tuhan, diubah-Nya menjadi baik menurut kehendak-Nya. (TM: 101) Walau jodoh di tangan Tuhan, “Allah telah mempersilakan kita untuk menjemputnya dengan ikhtiar kita.” (NAI 58-59; lihat MCMD: 176-180.) Caranya, antara lain, bercintaan dengan kekasih-tetap. “Sssttt,” bisik sebagian
penghujat, “orang-orang yang jatuh cinta itu —menurut penelitian [antropolog Helen Fischer]— ngeluarin hormon yang bikin bodho. ... Otak kirinya nggak bekerja.” (KHP: 108) Tapi, riset tersebut bertentangan dengan penelitian ahli-ahli psikologi, khususnya yang mendalami bidang kecerdasan. Daripada Fischer, mereka lebih dapat dipercaya untuk dijadikan narasumber dalam masalah kecerdasan, bukan? Menurut
penelitian pakar-pakar kecerdasan itu, emosi (perasaan) memang dapat
melumpuhkan otak kiri, tetapi itu hanya terjadi pada emosi negatif yang teramat kuat. (KE: 110) Emosi negatif itu berupa amarah, kecemasan, kesedihan, dsb. (KE: 77-108) Adapun rasa cinta itu
sendiri bukanlah emosi yang negatif. (Lihat KE: 8 dan 15.) Jadi, rasa cinta tidak akan melumpuhkan otak kiri (tidak akan menyebabkan kebodohan). Bagi
sebagian orang yang lebih mengunggulkan otak kiri daripada yang kanan,
bercintaan dengan kekasih-tetap mungkin dianggap ketinggalan zaman. “Kuno!” seru sebagian penghujat. Alasan mereka, “Zamannya apa-apa musti cepet, kok masih sempat-sempatnya bersayang-sayangan.” (KHP: 149) Tapi, ahli-ahli biologi evolusi dan psikologi kecerdasan berpandangan lain. Menurut
penelitian para pakar itu, ciri aktivitas otak primitif adalah ‘cepat
tapi ceroboh’, sedangkan yang modern adalah ‘teliti walau lambat’. (KE: 31)
Dengan demikian, yang lebih modern bukanlah yang lebih cepat, buru-buru, dsb.,
melainkan yang lebih cermat, penuh perhatian, dsb.. Jadi, bila kita
pacaran secara Islami agar lebih teliti lagi dalam ‘melihat calon’,
bukan untuk menunda-nunda pernikahan, alasan ini memiliki dasar yang
kuat, tidak dicari-cari.
Posted at 02:40 am by dariku_untukmu
Permalink
Islamisasi Pacaran Dibenarkan Syari’at
“Nggak setiap perbuatan apabila diembel-embeli dengan kata ‘islami’ bisa langsung dikatakan halal untuk dilakukan. Nggak lho, kudu dilihat dulu aktivitasnya.” (JNC: 72) Benar! Halal-haramnya sesuatu tidak bergantung pada namanya, tapi pada aktivitasnya. Apa aktivitas dalam pacaran? Bercintaan dengan kekasih-tetap. Haramkah aktivitas ini? Tidak selalu. Namun,
dalam pandangan sebagian penghujat, “yang namanya hubungan antara
laki-laki dan perempuan selain nikah tuh, rawaaan banget.” (KHP: 115) Dengan kata lain, menurut mereka, “peluang nggak baiknya lebih banyak daripada manfaatnya.” (KHP: 114) Padahal, itu hanya terdapat pada ‘pacaran pada umumnya’. Pada ‘pacaran islami’, hubungannya tidak rawan. Sebagian penghujat menuntut, “jangan nyari alasan bahwa pacaran kalian nggak pakai aktivitas-aktivitas begituan. Jangan mencari alasan pembenar kalau kalian pacaran islami segala.” (KHP: 167, 169) Mereka menolak sebuah argumen dari sebagian orang di antara kita
(yang berhati-hati dalam melakukan pacaran islami) bahwa aktivitas pacaran islami itu “no kiss, no touch. Kalau ketemu ya di masjid. [Padahal, di tempat lain pun tidak apa-apa.] Ngobrolnya jauhan. [Padahal, berdekatan pun boleh, selama tidak ‘mendekati zina’.] Nggak pernah pegangan tangan kalau jalan berdua. [Padahal, ada kalanya pegangan tangan dihalalkan.] Nggak ada jadwal khusus untuk wakuncar. Kapan-kapan aja kalau mau. [Padahal, terjadwal pun tak tercela.] Melepas rindu pun cukup bicara lewat telepon, atau mungkin kirim-kirim SMS dan e-mail saja. [Padahal, langsung tatap-muka pun tidak haram, selama tidak ‘mendekati zina’.]
Pokoknya asli tanpa ciuman dan tanpa sentuhan. [Padahal, tidak semua sentuhan terlarang.] Aman dari segala macam ‘gerilya’ yang tak perlu.” (JNC: 71-72) “Waduh, dari mana pula dapet ‘dalil’ begini rupa?” protes mereka. (JNC: 72) Dari mana? Ya dari argumentasi mereka sendiri! Mereka sendiri yang meminta, “kudu dilihat dulu aktivitasnya.” (JNC: 72) Mengapa saat kita kemukakan daftar aktivitas yang mereka minta untuk kita lihat itu, mereka sendiri tidak mau menggubris? Mengapa, sebelum daftar tersebut mereka periksa Islami-tidaknya, kita sudah dituduh “selalu mencari-cari alasan buat pacaran”? (KHP:
104) Kita yakin, “Yang haram tetap haram dan tidak bisa berubah hukum sekalipun dikaitkan dengan simbol-simbol Islam.” (PIA: 22) “Mana mungkin yang haram bisa berubah jadi halal jika diganduli kata ‘islami’.” (JNC: 72-73.) Memang tidak mungkin. Tapi, apakah “yang namanya pacaran itu, bagaimanapun alasannya kagak pernah ada dalam aturan Islam”? (KHP: 174) Aktivitas haram manakah yang berubah jadi halal dalam pacaran islami? Apakah aktivitas-aktivitas di dalam daftar tadi, yang “aman dari segala macam ‘gerilya’ yang tak perlu”, itu haram? Apakah ketemu di masjid, ngobrol jauhan, bicara lewat telepon, atau kirim-kirim SMS dan e-mail
itu haram? Kita tidak membantah, praktek pacaran pada umumnya bolehjadi melanggar syari’at. “Pacaran yang katanya ajang bagi sepasang kekasih untuk saling mengenal pun, tak sekadar itu. Bahkan lebih,” (KHP: 137) yaitu “pengumbaran nafsu syahwat.”(PDKI: 35) Yang parah, “‘Making Love’ (seks) bagi sebagian orang memang menjadi bumbu penyedap dalam pacaran.” (JNC: 78) Kepada penulis dan penerbit KHP, PIA, JNC, dan PDKI, kita berterima kasih atas peringatan akan penyimpangan-penyimpangan itu. Mudah-mudahan, dengan begitu, kita menjadi
lebih berhati-hati dalam berpacaran. Selain itu, semoga pemberitahuan semacam itu tidak membuat
pasangan yang selama ini lurus malah menjadi terdorong untuk
menyimpang, seperti cium-ciuman, peluk-pelukan, raba-rabaan, dsb., dengan dalih: “Ini kan sudah biasa dilakukan oleh orang-orang yang pacaran!” Bagaimanapun, kebenaran dan kebaikan bukan terletak pada apa yang biasanya terjadi. Lantas, bagaimana sebaiknya sikap kita menghadapi begitu banyaknya penyimpangan di dunia pacaran? Kita dapat belajar dari sebuah hadits shahih bahwa “Ilmu
[agama] ini diemban dalam setiap generasi belakangan oleh orang-orang
adil yang menyingkirkan penyimpangan orang-orang yang berlebihan,
pemalsuan orang-orang yang suka berbuat bathil, dan pentakwilan
orang-orang bodoh.” (HR al-Baihaqi) Dalam belajar ini, kita dapat mencontoh sebuah model solusi yang telah dijalankan oleh Hamka. Melihat banyaknya penyimpangan yang serius di dunia ‘tasauf’ yang menjurus syirik, yang dosanya mungkin jauh lebih besar daripada dosa zina yang terdapat pada ‘pacaran pada umumnya’, ulama kita ini tidak serta-merta mengharamkan segala bentuk ‘tasauf’. Dengan mengetengahkan konsep ‘Tasauf Modern’, Hamka bertekad, “Kita tegakkan kembali maksud semula dari tasauf.” (TM: 17) Oleh sebab-sebab itu, strategi yang kita
pilih adalah islamisasi, meluruskan aneka penyimpangan, mengambil yang haq dan menyingkirkan yang bathil (tidak mencampur-adukkan antara keduanya), merujuk kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah. Langkah islamisasi seperti ini dapat dibenarkan oleh syari’at. Rasulullah saw. bersabda, “Sungguh
telah aku tinggalkan bagi kalian dua pegangan, sehingga kalian tidak
akan tersesat selama berpegang pada keduanya, yaitu Kitab Allah
[Al-Qur’an] dan Sunnah Nabi-Nya.” (HR Malik dan Hakim)
Posted at 02:39 am by dariku_untukmu
Permalink
Jangan Berlebihan dalam Mencegah Zina!
Sebagian orang berkata, pacaran itu “aktivitas yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya.” (JNC: 75) Hah?! Diharamkan oleh Allah dan rasul-Nya? “Celakalah
orang yang menulis kitab dengan tangan mereka sendiri kemudian mereka
katakan bahwa buatan tangan mereka sendiri itu dari Allah.” (al-Baqarah [2]: 79) Rasul-Nya bersabda: “Barangsiapa sengaja berbohong tentang diriku [tentang sesuatu yang dilakukan atau diucapkan oleh beliau] maka hendaknya ia bersiap-siap memasuki tempatnya di neraka.” (BMHN: 69) Wahai
pengharam ‘pacaran islami’! Terangkanlah kepada kami tentang rezeki
yang diturunkan Allah kepada kita, lalu kamu jadikan sebagiannya haram!
Apakah Allah telah memberikan izin kepadamu untuk menetapkan haramnya rezeki-Nya itu? Ataukah kamu mengada-ada saja? (Lihat Surat Yunus [10] ayat 59.) Sebagian penghujat menetapkan, “Mustahil ada pacaran dalam Islam atau mustahil ada pacaran yang islami. Seperti halnya mustahil ada judi yang islami, ... dll.” (PIA: 22) “Gimana bisa disebut islami,” alasan mereka, “wong judi itu sendiri adalah aktivitas
haram.” (JNC: 72) Namun, alasan tersebut tampak sesat-pikir lantaran ‘analogi yang pincang’. (Lihat JSP: 22.) Memang, judi jelas-jelas dinyatakan sebagai “perbuatan keji buatan syetan” (al-Maa’idah [5]: 90). Akan tetapi, manakah ayat Qur’an atau pun hadits yang menyebutkan haramnya ‘bercintaan dengan kekasih-tetap’? Kalau tidak ada bukti haramnya, bukankah tidak mustahil ada pacaran yang islami? (Lihat Bab 2.) Mereka mengakui, “Memang nggak pernah ada istilah La tapaccaru (jangan pacaran). Tapi,” saran mereka, “mbok ya cerdas dikit
dooong, kalau aktivitas ini jadi pintu masuk zina.” (KHP: 167) Padahal, pacaran Islami kan nggak sampai mendekati pintu masuk zina! [Lihat Bab 3.] “Benar, tapi bukankah perzinaan juga dimulai dari hal yang kecil?” debat mereka. (JNC: 59) Iya, memang begitu. “Setiap orang memiliki nafsu birahi. Nafsu ini sengaja ditunggangi oleh syetan agar manusia dapat melampiaskannya di luar jalur Islam. Di antara cara syetan menunggangi nafsu birahi ini adalah dengan pacaran.” (PIA: 26) “Memang, nggak semua cowok dan cewek berengsek, tapi masalahnya, setan ada di mana-mana.” (KHP: 137) Lantas, apakah karenanya “Pacaran itu jalan syetan yang lurus (menuju neraka)”? (PIA: 26) Mari kita bandingkan dengan jalan syetan lainnya. Selain
melalui kecintaan terhadap lawan-jenis, syetan dapat menyimpangkan kita
keluar dari jalur Islam melalui kecintaan terhadap harta dan anak-anak. (Lihat Ali ‘Imran [3]: 14 dan KW3: 279-287.) Lalu, apakah karenanya berharta atau pun beranak itu jalan syetan yang lurus menuju neraka? Belum tentu. Nah! Begitu pula pada kejadian bercintaan dengan kekasih-tetap. “Kalau
kamu sering bertemu dengan lawan jenis,” debat mereka lagi, “nggak ada
jaminan kan kalau kamu bisa tahan godaan.” (JNC: 59) Ada! Bahkan,
jaminannya sudah mereka katakan sendiri: “Cinta sejati ... akan
senantiasa lulus
dari berbagai ujian.” (JNC: 35) “Mencintai seseorang berarti
menjaganya.... Tidak mungkin, seseorang yang mencintai orang lain
dengan sebenar-benar cinta akan ‘merusak’ sesuatu yang dicintainya, meskipun dia memiliki ‘kesempatan’ untuk itu.” (KHP: 258) [Selain itu, Al-Qur’an dan As-Sunnah sudah cukup sempurna sebagai pedoman untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya zina.] Ataukah mereka kira, yang dapat menjalani cinta ‘sejati’ [berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah] itu hanya mereka? Orang Islam lainnya takkan bisa tahan godaan? Percaya tak percaya, syari’at Islam mengakui kesucian fitrah dan ketulusan orang Islam. Kita pun diperintahkan untuk “mempercayai masyarakat muslim dan berprasangka baik terhadap mereka.” (KW3: 224-225; lihat an-Nuur [24]: 12.) Kita bukan hanya dilarang berlebihan dalam mencegah kemunkaran yang mungkin akan terjadi pada orang lain. Dalam mencegah diri sendiri berzina pun kita dilarang berlebihan. Pernah, “datang seorang laki-laki kepada Rasulullah saw dan berkata: ‘Ya Rasulullah, apabila aku makan daging walau sedikit, niscaya nafsuku terhadap wanita
akan bergejolak. Oleh karena itu, aku haramkan daging bagi diriku.’ Maka turunlah ayat: ‘Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengharamkan sesuatu yang baik yang oleh Allah dihalalkan bagimu.’ (Ibnu Katsir memberitakan peristiwa itu di dalam kitab tafsirnya.)” (IEAP: 21) “Dan janganlah kamu berlebihan. Sungguh Allah tidak menyukai orang yang berlebihan.” (al-Maa’idah [5]: 87) Namun,
debat mereka: “Setiap orang yang berfikiran sehat pasti menyadari,
alasan seperti di atas akan memberi peluang bagi tumbuh suburnya
pergaulan bebas yang dapat mengakibatkan kebejatan akhlak.” (PDKI:
73-74) Pemberian izin ‘pacaran islami’
bisa disalahgunakan. Bahkan, ada yang berpandangan, ‘pacaran islami’ yang sesuai dengan sunnah Nabi saw. mustahil (atau hampir mustahil) bisa diterapkan di masyarakat kita. (Lihat JCPI.) Barangkali alasan mereka, “Masyarakat yang hidup pada zaman Rasulullah saw. adalah
masyarakat saleh yang terhindar dari fitnah, sedangkan masyarakat kita
sekarang banyak mengalami kemerosotan moral.” Namun, Abu Syuqqah
mengabarkan: “anggota masyarakat yang hidup di Madinah pada zaman
Rasulullah tidak semuanya seperti Abu Bakar, Umar, Utsman, dan Ali,
atau seperti ‘Aisyah, Asma, dan Ummu Sulaim. Bahkan masyarakat Madinah
saat itu terdiri atas berbagai golongan; ada orang-orang munafik, orang
Yahudi.... Walaupun demikian, Allah tetap ... membolehkan
apa yang boleh.” (KW3: 255) Memang, kita pun sedikit-banyak khawatir kalau-kalau pemberian izin ‘pacaran islami’ disalahgunakan. Sungguhpun begitu, dalam bersikap demikian kita jangan mengharamkan sesuatu yang tidak terlarang.
Dalam hal ini, kita bisa belajar dari Abdullah bin Umar, seorang
shahabat yang dikenal “sangat berhati-hati” dan “banyak mengikuti
jejak-jejak Rasulullah” (TTTI: 302). Ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah saw. bersabda,
‘Janganlah kalian melarang wanita-wanita kalian untuk pergi shalat ke
masjid ketika mereka meminta izin kepada kalian.’ Bilal bin Abdullah
berkata, ‘Demi Allah, aku akan melarang mereka karena izin itu akan
mereka salah gunakan.’ Lalu Abdullah menemuinya dan memakinya dengan
makian yang tidak pernah didengar sebelumnya seraya berkata, ‘Saya
beritahu kamu tentang hadits Rasulullah saw. tapi kamu justru mengatakan, ‘Aku akan melarang mereka.’” (HR Muslim)
Posted at 02:37 am by dariku_untukmu
Permalink
Dengan Pacaran Islami, Muliakanlah Islam!
Dalam hukum Islam, kaidah taisir (pemberian kemudahan) diakui di samping kaidah saddudz-dzari’ah (pencegahan). (KW3: 172) Keduanya saling melengkapi dan saling menyeimbangkan. Bolehkah kita menerapkan satu kaidah saja dan tidak menerima kaidah lainnya? Jangan! Allah berfirman: “Hai orang-orang yang beriman! Masuklah kamu ke dalam Islam secara keseluruhannya!” (al-Baqarah [2]: 208) Seruan itu tidak hanya kami tujukan kepada pihak penghujat, tetapi juga kepada aktivis dan simpatisan ‘pacaran islami’. Di samping tidak berlebihan, kita pun jangan sampai berkurangan dalam mencegah zina! Walau pada asalnya tidak tergolong ‘zina hati’, asmara pranikah bisa saja menjadi kurang berharga dan tidak dirahmati Allah. Yaitu ketika tercemari oleh nafsu syahwat yang tidak terkendali (‘zina hati’) atau nafsu kotor lainnya. Meski sudah terawasi oleh orang lain
ketika kita berduaan, kita sendirilah yang tahu apakah kita terangsang
oleh nafsu birahi ataukah tidak. Karena itu, kita harus peka dan
mengenali gejolak syahwat kita, untuk kemudian mendengarkan suara hati
nurani, seperti yang telah diteladankan oleh Yusuf a.s.. Nabi Yusuf a.s. berkata: “Wahai Tuhanku! Penjara lebih kusukai daripada memenuhi ajakan mereka [untuk berzina]. Kalau tidak Engkau hindarkan tipu muslihat mereka dariku, aku akan cenderung kepada mereka, dan aku akan tergolong ke dalam orang-orang yang bodoh.” (Yusuf [12]: 33) Tuhan berfirman: “Katakanlah:
‘Jika ... pasangan-pasangan kalian ... lebih kalian cintai daripada
Allah dan rasul-Nya dan jihad di jalan-Nya, maka tunggulah sampai Allah
memberikan keputusan-Nya!’ Allah tidak akan memberi petunjuk kepada orang-orang yang fasiq.” (at-Taubah [9]:
24) Memang,
kalau sekadar berjabatan tangan di saat pemberian ucapan selamat atau
perjumpaan setelah lama berpisah, sedangkan Anda bergandengan tangan
hanya bilamana perlu, dan ketika berboncengan pun berusaha keras untuk
tidak saling bersentuhan, maka saya tidak berani berprasangka yang
bukan-bukan. Namun, bila Anda sering bergandengan tangan dengan sang
pacar, dengan niat agar romantis atau untuk bermesraan, maka saya
sangat meragukan keislamian aktivitas Anda ini. (Untuk romantis dalam
pranikah secara Islami, lihat NAI: 87-100 dan 135-144.) Rasulullah saw. bersabda, “Sesungguhnya setiap perbuatan tergantung pada niatnya. ... Maka barangsiapa yang
hijrahnya karena Allah dan rasul-Nya, maka ia
akan sampai kepada Allah dan rasul-Nya. Dan barangsiapa yang hijrahnya
karena dunia yang dikejarnya, atau karena wanita yang hendak
dinikahinya, maka hijrahnya [terhenti] pada apa yang ditujunya.” (HR Bukhari dan Muslim) Bolehjadi,
niat yang mulialah yang melandasi dakwaan sebagian penghujat bahwa
“Melegalisasi pacaran dengan dihiasi simbol-simbol Islam merupakan
perilaku biadab, sama dengan mengotori Islam secara terang-terangan dan
pelecehan [terhadap Islam] yang nyata. Akibatnya muncul image yang tidak baik terhadap Islam.” (PIA: 25) Namun, kami yakin bahwa islamisasi pacaran, sebagaimana islamisasi tasauf, bisa menjadi langkah yang beradab. Langkah ini dapat turut memperbaiki citra Islam, yang saat ini sering dihubungkan dengan terorisme dan kekerasan. Sayangnya, sebagian penghujat bersikap benci dan antipati terhadap ‘pacaran islami’. Dengan keras mereka nyatakan bahwa pemahaman dan “istilah pacaran islami tuh ... berbahaya.” (JNC: 76) Bahkan, mereka memandang para pendukung ‘pacaran islami’ sebagai “musuh dalam selimut” yang “lebih berbahaya daripada musuh yang jelas di depan mata.” Alasan mereka, semua aktivitas ‘pacaran islami’ merupakan “upaya pembusukan Islam dari dalam.” (PIA: 23) Namun, kami menyayangkan sikap kebencian dan posisi permusuhan mereka itu. Mengapa?
Karena kami yakin bahwa para penyokong islamisasi pacaran, yang suka membersihkan diri, tidak mustahil dicintai Allah dan menjadi kekasih-Nya. (Lihat al-Baqarah [2}: 222 dan at-Taubah [9]: 108.) Sedangkan dalam sebuah hadits Qudsi Allah berfirman: “Barangsiapa memusuhi kekasih-Ku, maka sungguh Aku menyatakan perang kepadanya.” (HR Bukhari) Padahal, para pembenci ‘pacaran islami’ itu tidak ingin diperangi Allah, bukan? Wahai pembenci ‘pacaran Islami’! “Bolehjadi
kamu membenci sesuatu, padahal amat baik bagimu, dan bolehjadi [pula]
kamu menyukai sesuatu, padahal amat buruk bagimu. Allah mengetahui, sedangkan kamu tidak mengetahui.” (al-Baqarah [2]: 216) “Dan janganlah kamu ikuti apa yang kamu tidak tahu tentangnya!” (al-Israa’ [17]: 36) Sebagian penghujat barangkali kurang memahami sabda Rasulullah saw., “Halal itu jelas dan haram itu juga jelas, dan di antara keduanya terdapat hal-hal yang syubhat (tidak jelas apakah halal ataukah haram) yang tidak diketahui oleh sebagian besar manusia. Barangsiapa yang menghindari hal-hal yang syubhat, maka ia telah membersihkan agama dan kehormatannya.” (HR Bukhari dan Muslim) (Lihat PIA: 15-16 dan KHP: 169.) Bagi
mereka yang tidak memahami hadits tersebut dengan baik, mereka
mencukupkan diri dengan mengharamkan segala sesuatu yang sepengetahuan
mereka belum jelas kehalalannya. Mereka
sangka, begitulah kealiman yang terpuji. Padahal, orang alim ialah orang yang seraya menghindari yang syubhat, ia terus-menerus mencari tahu kejelasan, sehingga yang tampak jelas (halal atau haram) semakin banyak dan yang syubhat semakin sedikit. (KW3: 229) Mungkin
lantaran kebelumtahuan tentang ‘pacaran islami’, penghujat-penghujat
itu mengatakan, “kagak ada maklum-makluman deh, sama ... ‘pacaran
islami’.” (KHP: 151) Mereka bersikukuh pada pendapat mereka sendiri. “Apa pun modus operandinya,” mereka memvonis, “yang namanya pacaran tetep haram, titik.” (KHP: 153) Sikap
‘titik tebal’ itu tampak berbeda jauh dari sikap imam-imam mujtahid
yang terbuka terhadap kemungkinan kelirunya fatwa mereka. Imam Abu Hanifah berwasiat, “Apabila perkataanku menyalahi Kitab Allah dan Hadits Rasul saw., maka tinggalkanlah perkataanku.” Imam Malik berpesan, “Ketahuilah! Sebenarnya aku ini hanyalah seorang manusia, mungkin salah dan mungkin benar. Maka selidikilah segala pendapatku. Tiap-tiap
yang sesuai dengan Kitab dan Sunnah, ambillah dia; dan yang tidak
sesuai dengan Kitab dan Sunnah, tinggalkanlah dia.” (PHI1: 166)
Posted at 02:34 am by dariku_untukmu
Permalink
|
|
|