Sebagian
penghujat mendakwa: “Maraknya aktivitas pacaran —yang diembel-embeli
kata islami— sesama pengurus pengajian di sekolah atau kampus lebih
diakibatkan karena ketidaktahuan teman remaja tentang batasan bergaul
dengan lawan jenis. ... Pengurus lain banyak yang protes, yang
bersangkutan anteng aja seperti nggak merasa bersalah.” (JNC: 74)
Sebagian dari mereka melancarkan serangan: “Mau pake modus operandi
belajar berdua? Ngajakin pengajian, hihihi... alesan doang, tuh! Yang
kayak gitu mah, sudah kena hukum [haramnya] berkhalwat, tahu? ... Mau
barengan? ... Weleh, itu juga kena hukum [haramnya] ikhtilat
—campur-baur laki-perempuan. Hayooo! Gimana lagi, coba?” (KHP: 153)
Begitulah dakwaan dan serangan mereka. Terhadap itu semua, Bab 3 ini
berupaya membela pelaku ‘pacaran Islami’, terutama pengurus pengajian
yang dijadikan ‘terdakwa’.
Percampur-bauran Itu Sunnah Rasul
Tentang
ikhtilat, sebagian penghujat mendakwa: “Tak sedikit yang
mengatasnamakan kegiatan masjid, namun mereka bercampur baur dalam satu
kantor yang sempit tanpa hijab [tabir pemisah]. ... Sungguh perilaku
yang melecehkan Islam.” (PIA: 24) Kata pendakwa, “Ikhtilat adalah
perilaku yang jelas-jelas mendekatkan diri pada perzinaan.” (PIA: 19)
Mereka
kemukakan argumentasi: “Sangat sulit menghindari kontak fisik jika
bergerombol bercampur-baur dengan lawan jenis. Padahal Rasulullah saw.
mengharamkan bersentuhan kulit antarlawan jenis. Rasulullah saw.
bersabda: ‘Sesungguhnya salah seorang di antaramu
ditikam di kepalanya dengan jarum dari besi adalah lebih baik daripada menyentuh seseorang yang bukan muhrimnya.’
(HR. Tabrani) ‘Tangan Rasulullah saw. tidak pernah sama sekali
menyentuh tangan perempuan di dalam bai’at; bai’at Rasulullah dengan
mereka adalah berupa ucapan.’ (HR. Bukhari) Dengan demikian bisa
dimengerti mengapa Rasulullah saw. melarang ikhtilat atau campur-baur
antarlawan jenis.” (PIA: 42) Tidak kelirukah argumentasi mereka ini?
Sudahkah mereka menghimpun
semua hadis shahih dan hasan mengenai ikhtilat? (Lihat BMHN: 106.)
Kalau sudah menghimpun, sudahkah mereka berusaha menjamak
(mengkompromikan) dalil-dalil yang kelihatannya bertentangan? Kalau
menjamak itu mustahil, sudahkah mereka mentarjih (mengutamakan dalil
yang lebih kuat)? (Lihat MTKDS: 9-73 dan BMHN 118-120.) Tampaknya itu
semua belum dilakukan.
Yang
terlihat sudah melakukannya dengan cukup lengkap, antara lain, ialah
Abdul Halim Abu Syuqqah. Dari pengkajiannya dilaporkan, wajibnya
pemakaian tabir pemisah itu khusus bagi istri Nabi. (KW3: 83-167)
Tercatat, ada lebih dari 300 hadits shahih Bukhari dan Muslim yang
menunjukkan terjadinya ikhtilat pada diri Rasulullah saw. dan para
shahabat “dalam berbagai bidang kehidupan”. (KW1: 15) Hampir tidak ada
satu pun lapangan kehidupan yang di dalamnya tidak terdapat perbauran
antarlawan-jenis. Abu Syuqqah belum mendapati satu nash pun yang
mengisyaratkan, meski sekadar isyarat, untuk menjauhi ikhtilat. Apakah
yang terlibat dalam ikhtilat itu hanya dari kalangan tua-jompo atau
dalam kondisi darurat saja? Tidak. Sebagian besar nash tersebut
bercerita tentang orang dewasa, sebagiannya remaja, dan terjadi
berdasarkan kemauan masing-masing. (KW2: 206-207) Jadi, menurut kajian
tersebut, perbauran antarlawan-jenis itu kebiasaan yang dijalankan oleh
Nabi saw. dan para shahabat.
Lantas,
terlarangkah kontak fisik (bersentuhan kulit) di dalam ikhtilat? Apakah
“zinanya tangan adalah menyentuh tubuh wanita yang bukan muhrim”?
(PDKI: 38) Benarkah “sentuhan tangan haram hukumnya” dan “Islam tidak
membenarkan laki-laki dan perempuan bersentuhan kulit”? (PIA: 50) Mari
kita periksa.
Pertama, kutipan ‘Hadits Tabrani’ tadi perlu dikoreksi dulu. Di kitab Majma’ az-Zawâid (4: 326) dan kitab Shahih al-Jami’ ash-Shaghir
(hadits no. 4921), kata yang digunakan adalah “yang tidak halal
baginya”, bukan “yang bukan muhrim”. Mengapa perlu dikoreksi? Karena
“orang yang tidak halal baginya” tidak selalu dapat ditakwilkan sebagai
“orang yang bukan muhrim”. Setelah koreksi ini, kita bisa memeriksanya
dengan lebih teliti.
Ternyata, kami dapati, hadits tersebut bersifat zhanni (meragukan), baik dari segi tsubut (sumber) maupun dilalah (petunjuk). Hadits yang bersanad hasan tersebut zhanni-tsubut
karena “tidak terlalu dikenal pada masa para Sahabat dan murid-murid
mereka” (BMHN: 178). Selain itu, yang lebih ‘meragukan’, hadits itu pun
zhanni-dilalah karena mencantumkan dua ungkapan yang bermakna ganda, yaitu ‘menyentuh’ dan ‘yang tidak halal baginya’.
Ungkapan ‘orang yang tidak halal baginya’ di sini bisa mengacu pada ‘setiap orang yang bukan muhrim’, tetapi bisa pula berarti ‘sebagian nonmuhrim yang dalam keadaan tertentu tidak halal
bersentuhan kulit dengannya’. Sedangkan kata ‘menyentuh’, dalam banyak nash, merupakan majâz
(kiasan). Contohnya, menurut kesepakatan para mufassir dan ahli fiqih,
kata ‘menyentuh’ pada Surat al-Ahzaab [33] ayat 49 dan pada Surat Ali
‘Imran [3] ayat 47 berarti “melakukan hubungan seksual”. (BMHN:
178-179)
Untuk mengetahui maksud hadits yang ‘meragukan’ tersebut, kita harus merujuk ke hadits-hadits lain yang qath’i (meyakinkan) mengenai kontak fisik dalam ikhtilat. Adakah? Ya!
Di antaranya, dari Anas bin Malik r.a., ia berkata, “Seorang
perempuan sahaya [nonmuhrim] dari sahaya-sahaya warga Madinah
menggandeng tangan Rasulullah saw. dan pergi bersama beliau ke tempat
mana saja yang ia [perempuan itu] kehendaki.” (HR Bukhari,
Ahmad, dan Ibnu Majah) Hadits shahih ini menggunakan kata-kata yang lugas, bermakna tunggal, sehingga bersifat qath’i. Meyakinkannya hadits ini dari segi dilalah
menjadi tampak lebih jelas dengan adanya tambahan keterangan di dalam
versi Ahmad dan Ibnu Majah bahwa Rasulullah saw. tidak berusaha
melepaskan tangan perempuan tersebut. (FBSSB13: 420, BMHN: 178-180)
Contoh kontak fisik lainnya, menurut hadits-hadits riwayat Bukhari dan
Muslim, rambut kepala Nabi saw. dan shahabat pernah disisir oleh
lawan-jenis nonmuhrim. (Lihat KW2: 113-120 dan MCMD: 12-14.) Ini semua
menunjukkan, kontak-kontak fisik tersebut tidak diharamkan!
Kemudian,
lantaran antara hadits ‘meragukan’ yang mereka jadikan hujjah dan
hadits-hadits ‘meyakinkan’ yang baru saja kita kemukakan tampaknya
(sepintas lalu) berbeda, kita perlu menggabungkannya secara
proporsional, sehingga semuanya “dapat diamalkan” dan “saling
menyempurnakan” (BMHN: 118). Hasilnya, kita bisa menerima dua
kemungkinan maksud dari hadits Tabrani di atas. Pertama, kita
diharamkan bersenggama dengan setiap orang yang bukan suami/istri kita. Kedua, kita dilarang bersentuhan-kulit dengan sebagian lawan-jenis nonmuhrim dalam keadaan tertentu.
Salah
satu contoh ‘keadaan tertentu’ itu terdapat dalam hadits shahih riwayat
Bukhari (dan Muslim serta Malik, Nasa’i, Ibnu Majah, dan Ahmad), yang
telah dinukil si pendakwa tadi. Ternyata, tangan Nabi saw. tidak pernah
bersentuhan dengan tangan nonmuhrim dalam bai’at walau beliau
mengalaminya dalam kesempatan lain. Abu Syuqqah menerangkan, Rasulullah
saw. tidak menyentuh tangan lawan-jenis di dalam bai’at itu lantaran
“tidak merasa aman dari fitnah”. Sedangkan dalam keadaan lain, seperti
sewaktu rambut kepala beliau disisir nonmuhrim, beliau “merasa aman
dari fitnah”. (KW2: 120-121)
Jadi,
kalau Anda tidak merasa aman dari fitnah bila bersentuhan kulit dengan
lawan-jenis, silakanlah Anda berusaha menghindarinya. Namun, janganlah
Anda vonis haram berjabat-tangannya atau pun bergandeng-tangannya
pasangan-pasangan yang merasa aman dari fitnah! Sekalipun begitu, kita
sendiri jangan asal-asalan melakukan kontak fisik dengan dalih ‘merasa aman dari fitnah’. Sungguh, perasaan kita “akan diminta pertanggungjawaban” (al-Israa’ [17]: 36).