Kiranya,
wajarlah dugaan Fauzil Adhim bahwa si ‘peneliti’ beserta penyebar
laporannya itu mungkin menghina kaum muslimin. Mengapa? Karena secara
tersirat ada dakwaan bahwa hampir semua cewek Yogya (yang sebagian
besar muslimah) telah berzina. Sedangkan zina adalah perbuatan keji
yang menodai kesucian pelakunya. (Lihat al-Israa’ [17]: 32.)
Pertanyaan
kita: Manakah saksi-saksi yang melihat perbuatan zina yang dituduhkan
itu? Untuk setiap kejadian zina yang didakwakan itu, “mengapa mereka tidak mendatangkan empat orang saksi?”
(an-Nuur [24]: 13) Mengapa, hanya berdasarkan pengakuan 97,05% dari
1.660 responden, mereka mendakwa bahwa hampir semua cewek Yogya (yang
saat ini berjumlah ratusan ribu orang) telah berzina? Padahal, bila
mereka tak dapat menghadirkan empat orang saksi untuk setiap kejadian
zina yang dituduhkan itu, “dalam pandangan Allah, mereka itulah pembohong!” (an-Nuur [24]: 13)
Terhadap
para pembohong yang melontarkan dan menyebarkan fitnah seperti itu,
tampaknya Allah sangat murka! Sampai-sampai Dia berfirman: “Mereka
yang memfitnah perempuan baik-baik, yang tidak tahu-menahu tapi
beriman, mereka dilaknat di dunia dan akhirat. Mereka mendapat azab
yang berat.” (an-Nuur [24]: 23) “Mereka yang melemparkan tuduhan
[zina] terhadap perempuan baik-baik, dan tak dapat mendatangkan empat
orang saksi, deralah dengan delapan puluh kali pukulan.” (an-Nuur [24]: 4)
Dengan
demikian, jika ada sesuatu yang sifatnya bisa mencemarkan kesucian
seorang perempuan (atau, lebih-lebih, banyak perempuan; misalnya: kaum
muslimah Yogyakarta), maka ini harus didukung oleh saksi dengan dua
kali kekuatan kasus-kasus pembunuhan biasa. Yakni diperlukan empat
orang saksi, bukan dua orang. Ini tidak aneh. Mengapa? Karena fitnah
itu lebih kejam daripada pembunuhan! (Lihat al-Baqarah [2]: 191 dan
217.)
Yusuf
Ali menerangkan, “Gagal memberikan kesaksian demikian yang merupakan
faktor utama itu, maka si pemfitnah sendiri harus diperlakukan sebagai
orang jahat dan harus mendapat hukuman dengan delapan puluh kali
pukulan.” (QTT2: 885) Dibandingkan dengan pelaku zina yang diancam
dengan seratus kali pukulan (lihat an-Nuur [24]: 2), dosa penuduh zina
yang tidak menghadirkan empat saksi itu bisa sebesar 80% dari dosa zina
itu sendiri. Dosa ini cukup besar dan tak bisa dipandang remeh, bukan?
Bila
orang-orang itu belum bertaubat dan belum menerima hukuman ini (dengan
ikhlas) di dunia, maka tidak tertutup kemungkinan bahwa pukulan
tersebut akan ia dapati kelak di akhirat. “Biarlah [sekarang] mereka
tertawa sedikit, tetapi [kelak] mereka menangis yang banyak sebagai balasan atas perbuatan mereka.” (at-Taubah [9]: 82) Apa yang mereka perbuat sehingga kelak mereka menangis yang banyak? “Mereka
mencela sebagian dari orang-orang yang beriman ... dan mereka menghina
orang-orang itu, tetapi Allah akan membalas hinaan mereka, dan bagi
mereka azab yang keras.” (at-Taubah [9]: 79)
Azab
yang keras? Barangkali kita merasa kasihan kepada orang-orang itu.
Bagaimana kalau kita mohonkan ampunan agar mereka terhindar dari azab
Allah tersebut? Jawaban Allah: “Engkau memohonkan ampunan —sampai
tujuh puluh kali sekalipun— atau pun tidak memohonkan ampunan, Allah
tidak akan mengampuni mereka, sebab [dengan perbuatan mereka tersebut
berarti bahwa] mereka mengingkari Allah dan rasul-Nya, dan Allah tidak
memberi petunjuk kepada kaum fasiqin itu.” (at-Taubah [9]: 80)
Murka
Allah ini agaknya mirip dengan yang ditimpakan kepada kaum munafiqin.
(Lihat al-Munaafiquun [63]: 6.) Ini mungkin karena orang-orang munafiq
pun tergolong fasiq. (Lihat at-Taubah [9]: 67.) Mereka sama-sama
berkata dusta. Bahwa
salah satu ciri orang munafiq itu berkata dusta, kita dapat langsung
mengetahuinya dari Al-Qur’an, al-Baqarah [2]: 8-10 dan an-Nuur [24]:
47. Adapun dustanya kata-kata para pendakwa itu bolehjadi lantaran
dasar pijakan mereka bukan fakta, melainkan prasangka. Rasulullah saw.
bersabda, “Sesungguhnya prasangka itu sebohong-bohong perkataan.” (HR Bukhari dan Muslim)
Kepada kita, Allah swt. berpesan, “Hai orang-orang beriman! Jauhilah prasangka sebanyak mungkin, karena sebagian prasangka adalah dosa.”
(al-Hujuraat [49]: 12) Kebanyakan prasangka itu tanpa dasar yang kuat
dan akan menyebabkan dosa. Mengapa dosa? Karena, kata Yusuf Ali,
prasangka buruk itu “sungguh kejam menimpa laki-laki dan perempuan yang
tak bersalah.” (QTT3: 1331)
Oleh sebab itu, kita perlu mengingatkan “orang yang suka melancarkan fitnah atau yang dapat menimbulkan kesan fitnah terhadap kaum perempuan
[dan laki-laki] tanpa disertai bukti sebagaimana mestinya.” (QTT2: 885)
Umpamanya, ada yang bilang, “sepanjang sejarah nggak ada yang namanya
aktivitas pacaran nggak kelewat batas.” (KHP: 127) Konon, pacaran
adalah “upaya menyalakan tungku birahi. ... dan jadilah dia [pelakunya]
pelacur.” (PIA: 34-35) Katanya, itu karena “pada hakekatnya hubungan
intim [seks] merupakan tujuan yang hendak direngkuh dalam berpacaran.”
(PDKI: 36) Konon pula, pacaran itu pada hakekatnya “memiliki maksud
yang terselubung yaitu memperkenalkan pola hidup free sex.” (PIA: 40)
Pertanyaan
kita: Sejarah manakah yang mencatat bahwa pacaran itu selalu identik dengan zina dan pelacuran? Riset manakah yang mengungkap bahwa pacaran itu senantiasa bertujuan merengkuh hubungan free sex?
Barangkali
tanggapan mereka: “Memang argumen [tadi] ... banyak yang menyangkal.
Tidak semua mereka yang berpacaran melakukan hal serupa. Namun tak satu
pun dari penyangkal-penyangkal itu yang mampu membuktikan kebenaran
ucapan mereka.” (PDKI: 56) Selain itu, “kalau mau jujur, nggak ada
alasan yang bisa menguatkan bahwa pacaran itu bebas [dari] zina!” (KHP:
202)
Namun,
dalam pandangan saya, tanggapan tersebut sesat-pikir lantaran
‘kekurangtahuan’. Kesesatan ini terjadi ketika mereka memandang benar
suatu pernyataan semata-mata karena belum mendapati bukti kekeliruannya
atau menganggap salah suatu pernyataan karena belum mendapati bukti
kebenarannya. (Lihat JSP: 14.) Dengan kata lain, walau hingga sekarang
mereka belum mengetahui hujjah yang menunjukkan kekeliruan dakwaan
mereka dan hujjah yang mengungkap kebenaran pernyataan kita, itu bukan
berarti bahwa mereka berada di pihak yang benar atau pun bahwa kita
bersalah.
Nanti,
di Bab 2 dan 3, kita kemukakan bukti-bukti bahwa pacaran itu bisa bebas
dari zina dan tidak selalu mendekati zina. Moga-moga, dengan begitu,
terlepaslah mereka dan kita dari kesesatan lantaran kekurangtahuan
dalam hal ini. (Aamiin.) Akan tetapi, andai dengan hujjah-hujjah itu
mereka masih menganggap kita tidak jujur, dan mereka tetap berprasangka
bahwa setiap orang Islam yang pacaran pasti melakukan zina, bagaimana?
Jawaban kita: Jika dakwaan mereka tidak diperkuat dengan empat orang
saksi untuk setiap kejadian zina yang dituduhkan, maka “dalam pandangan Allah, mereka itulah pembohong!” (an-Nuur [24]: 13)