Siapa yang berkata dusta, kita tidak selalu tahu. Buktinya sebagai berikut. Tidak
jarang, kita terdorong untuk menelan bulat-bulat berita yang dibawa
oleh orang yang berasal dari golongan kita sendiri. Lebih-lebih bila
informasi itu, misalnya tentang ‘tidak perawannya 97,05% cewek Yogya’,
muncul dari seorang da’i yang menekuni tasauf, suatu dunia yang ‘suci’.
(Lihat JNC: 48 dan DCAHA: 91-92.) Tapi, Allah mengingatkan: “Mereka yang membawa berita bohong itu dari golongan kamu juga.” (an-Nuur [24]: 11)
Kendati
pembawa berita bohong itu berniat baik, umpamanya untuk “penambahan
data-data sesuai dengan perkembangan yang ada,” (PDKI: xi) atau pun
untuk “mendorong orang agar mau mengikuti syari’at”, kita sebaiknya
tidak menerimanya. (Lihat MINAP: 298.) Alasan kita, “Janganlah kamu mencampuradukkan kebenaran dengan kepalsuan dan
janganlah kamu menyembunyikan kebenaran sedangkan kamu mengetahui.”
(al-Baqarah [2]: 42) Lagipula, semua perbuatan baik yang hendak
dianjurkan dengan menggunakan berita bohong (atau pun hadits palsu) itu
sesungguhnya bisa dipenuhi dengan kabar-kabar yang benar (dan
hadits-hadits shahih dan hasan). (Lihat BMHN: 31.)
Di samping itu, risiko dosa lantaran penyebaran berita bohong itu sangat besar. Allah berfirman, “Setiap
orang dari mereka akan mendapat hukuman atas dosa yang dilakukannya
itu, dan orang yang memegang pimpinan di antara mereka, akan mendapat
azab yang besar.” (an-Nuur [24]: 11) “Mereka yang senang bahwa
perbuatan [fitnah] keji itu tersebar luas di antara orang-orang
beriman, mereka akan mengalami azab yang keras di dunia dan di akhirat.” (an-Nuur [24]: 19)
Bolehjadi,
para penyebar dakwaan zina itu tidak menantang azab dan tidak senang
menyebarkan fitnah. Mereka hanya bermaksud mencegah kemungkaran. Ada
yang berusaha mengetengahkan “fenomena yang mengerikan” dan berupaya
mencegah “akibat yang lebih parah lagi” (PIA: 6). Ada yang bilang
“supaya cinta kita nggak rusak dan nggak ternoda” (JNC: ix). Ada yang
tidak mau terima kalau-kalau “kita telah menggerogoti ajaran Islam”
(PDKI: vi). Ada yang hendak “mematahkan ‘legitimasi’ aktivitas baku
syahwat” (KHP: 18).
Tentu
saja, pencegahan kemungkaran merupakan langkah yang sangat terpuji.
Dalam Al-Qur’an, surat Ali ‘Imran ayat 110, ‘amar makruf nahi munkar’
disebut lebih dahulu daripada ‘iman kepada Allah’. Ini mengindikasikan
betapa berharganya kegiatan ini dalam pandangan Allah. (KSB: 114) Tak
mengherankan, Allah menyarankan: “Hendaklah di antara kamu ada segolongan orang yang mengajak kepada kebaikan,
menyuruh orang berbuat makruf dan melarang perbuatan mungkar. Mereka itulah orang yang beruntung.”
(Ali ‘Imran [3]: 104) Namun, keburuntungan mereka ini bisa menyusut.
Jika mereka menyebarkan dakwaan zina tanpa bukti yang sah menurut
syariat, maka pendakwaan itu mungkin merupakan suatu kemungkaran juga.
Rupanya,
terhadap sang narasumber, mereka berprasangka ‘baik’. Tapi, terhadap si
‘terdakwa’, mereka berprasangka buruk. Padahal, Allah telah
menyampaikan sindiran: “Kenapa ketika mendengar [prasangka zina]
itu, kaum mukminin pria dan wanita tidak berprasangka baik dan berkata,
‘[Dakwaan] ini adalah dusta yang nyata’?” (an-Nuur [24]: 12)
Jika
kita tidak berprasangka baik kepada ‘terdakwa’ itu, tetapi malah
menyebarkan dakwaan tersebut, bisa-bisa kita tergolong menggunjing.
Padahal, Allah mengingatkan: “Janganlah kamu menggunjing.”
(al-Hujuraat [49]: 12) “Ingatlah
ketika kamu menerima [berita prasangka zina] itu dari lidah ke lidah
dan kamu katakan dengan mulut kamu apa yang tidak kamu ketahui. Kamu
menganggap [penyebaran prasangka zina] itu soal remeh [yang tidak
menimbulkan dosa], padahal dalam pandangan Allah itu soal besar [yang
mendatangkan azab]. Dan kenapa ketika kamu mendengarnya tidak kamu
katakan, ‘Tidak layak kita menggunjingkan soal ini. Mahasuci Engkau [ya
Allah]! Ini adalah fitnah yang besar!’?” (an-Nuur [24]: 15-16)
Untuk
menghentikan fitnah besar itu beredar lebih jauh, cara terbaiknya
barangkali membela ‘terdakwa’. Sekurang-kurangnya, sebaiknyalah kita
mengabaikannya dan tidak turut menyebarkannya. Seruan “Mahasuci Engkau,
ya Allah!”, menurut Yusuf Ali, adalah pernyataan terkejut dan tidak
setuju sama sekali. Seolah-olah dikatakan, “Kami tidak mempercayainya!
Dan jangan sekali-kali melibatkan kami dalam penyebaran fitnah!” (Lihat
QTT2: 888.)
Ada
satu alasan lain mengapa sebaiknya kita memerangi fitnah besar
tersebut. Yaitu karena kita didorong oleh Allah untuk membenci
kefasiqan (al-Hujuraat [49]: 7), termasuk yang berupa prasangka zina.
Menyebarkan prasangka ini bagaikan memakan bangkai saudara kita
sendiri. Amat menjijikkan! “Adakah di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Tidak! Kamu akan merasa jijik.”
(al-Hujuraat [49]: 12) Dalam pandangan Yusuf Ali, orang yang berakal
sehat takkan mau makan sesuatu yang menjijikkan, apalagi yang
menjijikkan sekali seperti itu. Karenanya, kita diminta untuk tidak
mengemukakan prasangka yang bisa melukai perasaan orang lain yang hadir
bersama kita, “apalagi untuk mengatakan sesuatu [yang mencemarkan dia]
di belakangnya, benar atau [pun] tidak.” (QTT3: 1331)