|
 |
|
Tuesday, August 22, 2006
1. Islamikah Menertawakan Pacaran?
Wahai penghujat pacaran islami
Dalam perkara pacaran, kita tidak menyangkal adanya sedikit-banyak kemungkaran pada sebagian aktivitas ini pada umumnya. Kita juga tidak membantah, adalah tugas kita untuk mencegah dan meredam merebaknya perbuatan dosa, terutama di lingkungan kita sendiri. Namun, wajibkah kita bersikap kasar kepada para pelaku dosa itu? Berhakkah kita berkata keras kepada mereka? Jawabannya saya usahakan di Bab 1 ini.
Jangan Salahgunakan Statistik untuk Berprasangka!
Bagi kita yang sering mempercayai data statistik begitu saja, mungkin buku Dariel Huff, How to Lie with Statistic (Bagaimana Berbohong dengan Statistik), sungguh mengagetkan. Tentunya, si pakar statistik tersebut bukan mengajari kita untuk berdusta, melainkan agar kita tidak dibodohi oleh data statistik di samping tidak terjerumus menjadi penipu tanpa menginsafinya. Begitu 'ramalan' jitu M. Fauzil Adhim sewaktu menyampaikan "Kata Pengantar" di buku KHP.
Huff menunjukkan, kita bisa membohongi publik jika kita gegabah mengambil kesimpulan dan tidak cermat menganalisis data. Dapat pula kita dibodohi apabila kita telan mentah-mentah data yang disajikan beserta kesimpulannya. "Padahal, banyak masalah yang perlu kita cermati lebih lanjut. Banyak pertanyaan yang harus kita ajukan secara cerdas." (KHP: 25-26) Sebab itu, menghadapi data harus dengan kritik dan merobohkan prasangka. Mudah-mudahan dengan cara ini kita sampai pada kebenaran dan keyakinan. (MINAP: 308)
Kalau tidak begitu, bisa-bisa kita hanya sampai pada prasangka. Karenanya, ada baiknya kita kritisi dua pernyataan berikut ini: "Ramonasari (1996: 304) mengungkapkan bahwa hampir 80% remaja melakukan seks dengan pacarnya (di luar nikah) dalam jangka waktu pacaran kurang dari satu tahun." (PIA: 18) Menurut polling, "enam dari 10 [gadis] remaja di Jakarta dan Surabaya tidak perawan" (PDKI: 57).
Pertanyaan kita: Apakah metode penelitiannya tepat? Apakah instrumennya dapat diandalkan? Apa yang dimaksud dengan 'pacaran'? Kalangan remaja manakah yang 80 persennya berzina dalam jangka waktu pacaran kurang dari satu tahun? Kalangan remaja Jakarta dan Surabaya yang bagaimanakah yang 60 persennya tidak perawan? Apakah sampelnya memungkinkan generalisasi untuk kalangan-kalangan lainnya? Mengapa karya tulis Ramonasari yang dijadikan rujukan itu tidak dicantumkan dalam Daftar Pustaka sehingga menyulitkan kita untuk pengecekan? (Kalau pengungkapan hasil penelitiannya itu diambil dari sumber sekunder, mengapa sumber ini juga tidak disebutkan?)
Di buku PIA dan PDKI, saya tidak melihat adanya gelagat untuk mengajukan pertanyaan-pertanyaan kritis semacam itu atau pun informasi yang berkaitan dengan keabsahan laporan tersebut. Hasil survei dan polling dikutip begitu saja. Bagaimana dengan buku JNC? Tampaknya tidak jauh berbeda.
Dilaporkan, suatu penelitian menunjukkan, "hampir 97,05 persen mahasiswi di Yogyakarta sudah kehilangan keperawanannya saat kuliah." (JNC: 48-49) Katanya, dari 1.660 responden, "97,05 persen mengaku sudah hilang keperawanannya saat kuliah." (JNC: 49) Namun, tanpa menerangkan apakah responden tersebut representatif untuk mewakili populasi ataukah tidak, JNC mengemukakan prasangka sebagai berikut: "Tragedi Yogya Blues tentang 97,05 persen mahasiswinya yang udah nggak perawan lagi, memang ibarat sebuah tamparan keras buat kita semua. Itu betul-betul memberikan gambaran kepada kita betapa pergaulan antarlawan jenis di sana udah bebas banget. Maka kalau ditanyakan, apa yang salah sehingga 97,05% mahasiswi Yogyakarta hilang kegadisannya?" (JNC: 79-80) "Gimana caranya ya mencari wanita baik-baik, wong di Yogyakarta aja 97,05 persen mahasiswinya udah nggak perawan lagi akibat salah gaul. ... berarti dari seratus orang, cuma tiga dong yang masih 'selamat'?" (JNC: 152) "Wow, sungguh mencengangkan dan mengerikan mengetahui kehidupan seks mahasiswi di kota pelajar Yogyakarta." (JNC: 48) Kalau buku KHP, bagaimana? Kelihatannya juga tidak jauh berbeda. Rupanya, di salah satu halamannya tertulis, "penelitian heboh Iip Wijayanto ... menyatakan bahwa 97,5% cewek di Yogya sudah nggak perawan lagi." (KHP: 138) Di sini, sampel '1.660 mahasiswi di 16 PT Yogya' tiba-tiba digeneralisasi sebagai realitas 'cewek di Yogya'! Dalam pandangan saya, generalisasi-generalisasi mereka tersebut sesat-pikir lantaran 'terburu-buru' dan 'sembrono'. (Lihat JSP: 19.) Bagaimana pandangan Allah? Dia berpesan, "Hai orang-orang beriman! Jika ada orang fasiq datang kepadamu membawa berita, pastikanlah kebenarannya, supaya jangan merugikan orang karena tak diketahui." (al-Hujuraat [49]: 6) Siapakah orang fasiq tersebut? "Mereka yang melemparkan tuduhan [zina] terhadap perempuan baik-baik, dan tak dapat mendatangkan empat orang saksi ... mereka itulah orang-orang fasiq." (an-Nuur [24]: 4) Mungkin mereka membantah, "Mereka bukan perempuan baik-baik. Sebab itu, tak bisa disimpulkan bahwa kami orang fasiq." Tapi, menurut Yusuf Qardhawi, "seorang yang dituduh itu dianggap tak bersalah sehingga terbukti kesalahannya." (IEAP: 43) Dengan demikian, wanita-wanita itu harus diperlakukan sebagai perempuan baik-baik. Oleh sebab itu, menurut Abdullah Yusuf Ali, segala kabar angin dan laporan mesti diuji. Kebenarannya harus kita pastikan dulu. Kalau tidak, maka "fitnah dalam segala bentuknya di sini termasuk suatu kejahatan atau dosa. Terutama yang menyangkut perempuan, sangat dicela." (QTT3: 1330) Untungnya, Fauzil Adhim telah menjelaskan bahwa penelitian yang menghebohkan tersebut tergolong pseudo-research (penelitian palsu). Dengan demikian, hasilnya "tidak bisa dipakai untuk membuat kesimpulan tentang realitas sosial yang ada." (KHP: 26-27) Dalam penelitian palsu tersebut, mengapa muncul angka (97,05%) yang menggegerkan itu? Fauzil Adhim menduga, sekurang-kurangnya ada dua kemungkinan. "Pertama, peneliti melakukan manipulasi data. ... Kedua, peneliti tidak terlalu menguasai metodologi penelitian sehingga salah dalam mengambil sampel atau tidak memiliki penguasaan logika yang baik. Kemungkinan pertama termasuk kekejian, kejahatan akademis, dan sekaligus penghinaan terhadap martabat kaum Muslimah di Yogya. Sedangkan, kemungkinan kedua termasuk kebodohan yang perlu kita kasihani." (KHP: 27)
Posted at 03:09 am by dariku_untukmu
Permalink
Menuduh Zina Tanpa Empat Saksi Dimurkai Allah
Kiranya,
wajarlah dugaan Fauzil Adhim bahwa si ‘peneliti’ beserta penyebar
laporannya itu mungkin menghina kaum muslimin. Mengapa? Karena secara
tersirat ada dakwaan bahwa hampir semua cewek Yogya (yang sebagian
besar muslimah) telah berzina. Sedangkan zina adalah perbuatan keji
yang menodai kesucian pelakunya. (Lihat al-Israa’ [17]: 32.) Pertanyaan
kita: Manakah saksi-saksi yang melihat perbuatan zina yang dituduhkan
itu? Untuk setiap kejadian zina yang didakwakan itu, “mengapa mereka tidak mendatangkan empat orang saksi?”
(an-Nuur [24]: 13) Mengapa, hanya berdasarkan pengakuan 97,05% dari
1.660 responden, mereka mendakwa bahwa hampir semua cewek Yogya (yang
saat ini berjumlah ratusan ribu orang) telah berzina? Padahal, bila
mereka tak dapat menghadirkan empat orang saksi untuk setiap kejadian
zina yang dituduhkan itu, “dalam pandangan Allah, mereka itulah pembohong!” (an-Nuur [24]: 13) Terhadap
para pembohong yang melontarkan dan menyebarkan fitnah seperti itu,
tampaknya Allah sangat murka! Sampai-sampai Dia berfirman: “Mereka
yang memfitnah perempuan baik-baik, yang tidak tahu-menahu tapi
beriman, mereka dilaknat di dunia dan akhirat. Mereka mendapat azab
yang berat.” (an-Nuur [24]: 23) “Mereka yang melemparkan tuduhan
[zina] terhadap perempuan baik-baik, dan tak dapat mendatangkan empat
orang saksi, deralah dengan delapan puluh kali pukulan.” (an-Nuur [24]: 4) Dengan
demikian, jika ada sesuatu yang sifatnya bisa mencemarkan kesucian
seorang perempuan (atau, lebih-lebih, banyak perempuan; misalnya: kaum
muslimah Yogyakarta), maka ini harus didukung oleh saksi dengan dua
kali kekuatan kasus-kasus pembunuhan biasa. Yakni diperlukan empat
orang saksi, bukan dua orang. Ini tidak aneh. Mengapa? Karena fitnah
itu lebih kejam daripada pembunuhan! (Lihat al-Baqarah [2]: 191 dan
217.) Yusuf
Ali menerangkan, “Gagal memberikan kesaksian demikian yang merupakan
faktor utama itu, maka si pemfitnah sendiri harus diperlakukan sebagai
orang jahat dan harus mendapat hukuman dengan delapan puluh kali
pukulan.” (QTT2: 885) Dibandingkan dengan pelaku zina yang diancam
dengan seratus kali pukulan (lihat an-Nuur [24]: 2), dosa penuduh zina
yang tidak menghadirkan empat saksi itu bisa sebesar 80% dari dosa zina
itu sendiri. Dosa ini cukup besar dan tak bisa dipandang remeh, bukan? Bila
orang-orang itu belum bertaubat dan belum menerima hukuman ini (dengan
ikhlas) di dunia, maka tidak tertutup kemungkinan bahwa pukulan
tersebut akan ia dapati kelak di akhirat. “Biarlah [sekarang] mereka
tertawa sedikit, tetapi [kelak] mereka menangis yang banyak sebagai balasan atas perbuatan mereka.” (at-Taubah [9]: 82) Apa yang mereka perbuat sehingga kelak mereka menangis yang banyak? “Mereka
mencela sebagian dari orang-orang yang beriman ... dan mereka menghina
orang-orang itu, tetapi Allah akan membalas hinaan mereka, dan bagi
mereka azab yang keras.” (at-Taubah [9]: 79) Azab
yang keras? Barangkali kita merasa kasihan kepada orang-orang itu.
Bagaimana kalau kita mohonkan ampunan agar mereka terhindar dari azab
Allah tersebut? Jawaban Allah: “Engkau memohonkan ampunan —sampai
tujuh puluh kali sekalipun— atau pun tidak memohonkan ampunan, Allah
tidak akan mengampuni mereka, sebab [dengan perbuatan mereka tersebut
berarti bahwa] mereka mengingkari Allah dan rasul-Nya, dan Allah tidak
memberi petunjuk kepada kaum fasiqin itu.” (at-Taubah [9]: 80) Murka
Allah ini agaknya mirip dengan yang ditimpakan kepada kaum munafiqin.
(Lihat al-Munaafiquun [63]: 6.) Ini mungkin karena orang-orang munafiq
pun tergolong fasiq. (Lihat at-Taubah [9]: 67.) Mereka sama-sama
berkata dusta. Bahwa
salah satu ciri orang munafiq itu berkata dusta, kita dapat langsung
mengetahuinya dari Al-Qur’an, al-Baqarah [2]: 8-10 dan an-Nuur [24]:
47. Adapun dustanya kata-kata para pendakwa itu bolehjadi lantaran
dasar pijakan mereka bukan fakta, melainkan prasangka. Rasulullah saw.
bersabda, “Sesungguhnya prasangka itu sebohong-bohong perkataan.” (HR Bukhari dan Muslim) Kepada kita, Allah swt. berpesan, “Hai orang-orang beriman! Jauhilah prasangka sebanyak mungkin, karena sebagian prasangka adalah dosa.”
(al-Hujuraat [49]: 12) Kebanyakan prasangka itu tanpa dasar yang kuat
dan akan menyebabkan dosa. Mengapa dosa? Karena, kata Yusuf Ali,
prasangka buruk itu “sungguh kejam menimpa laki-laki dan perempuan yang
tak bersalah.” (QTT3: 1331) Oleh sebab itu, kita perlu mengingatkan “orang yang suka melancarkan fitnah atau yang dapat menimbulkan kesan fitnah terhadap kaum perempuan
[dan laki-laki] tanpa disertai bukti sebagaimana mestinya.” (QTT2: 885)
Umpamanya, ada yang bilang, “sepanjang sejarah nggak ada yang namanya
aktivitas pacaran nggak kelewat batas.” (KHP: 127) Konon, pacaran
adalah “upaya menyalakan tungku birahi. ... dan jadilah dia [pelakunya]
pelacur.” (PIA: 34-35) Katanya, itu karena “pada hakekatnya hubungan
intim [seks] merupakan tujuan yang hendak direngkuh dalam berpacaran.”
(PDKI: 36) Konon pula, pacaran itu pada hakekatnya “memiliki maksud
yang terselubung yaitu memperkenalkan pola hidup free sex.” (PIA: 40) Pertanyaan
kita: Sejarah manakah yang mencatat bahwa pacaran itu selalu identik dengan zina dan pelacuran? Riset manakah yang mengungkap bahwa pacaran itu senantiasa bertujuan merengkuh hubungan free sex? Barangkali
tanggapan mereka: “Memang argumen [tadi] ... banyak yang menyangkal.
Tidak semua mereka yang berpacaran melakukan hal serupa. Namun tak satu
pun dari penyangkal-penyangkal itu yang mampu membuktikan kebenaran
ucapan mereka.” (PDKI: 56) Selain itu, “kalau mau jujur, nggak ada
alasan yang bisa menguatkan bahwa pacaran itu bebas [dari] zina!” (KHP:
202) Namun,
dalam pandangan saya, tanggapan tersebut sesat-pikir lantaran
‘kekurangtahuan’. Kesesatan ini terjadi ketika mereka memandang benar
suatu pernyataan semata-mata karena belum mendapati bukti kekeliruannya
atau menganggap salah suatu pernyataan karena belum mendapati bukti
kebenarannya. (Lihat JSP: 14.) Dengan kata lain, walau hingga sekarang
mereka belum mengetahui hujjah yang menunjukkan kekeliruan dakwaan
mereka dan hujjah yang mengungkap kebenaran pernyataan kita, itu bukan
berarti bahwa mereka berada di pihak yang benar atau pun bahwa kita
bersalah. Nanti,
di Bab 2 dan 3, kita kemukakan bukti-bukti bahwa pacaran itu bisa bebas
dari zina dan tidak selalu mendekati zina. Moga-moga, dengan begitu,
terlepaslah mereka dan kita dari kesesatan lantaran kekurangtahuan
dalam hal ini. (Aamiin.) Akan tetapi, andai dengan hujjah-hujjah itu
mereka masih menganggap kita tidak jujur, dan mereka tetap berprasangka
bahwa setiap orang Islam yang pacaran pasti melakukan zina, bagaimana?
Jawaban kita: Jika dakwaan mereka tidak diperkuat dengan empat orang
saksi untuk setiap kejadian zina yang dituduhkan, maka “dalam pandangan Allah, mereka itulah pembohong!” (an-Nuur [24]: 13)
Posted at 03:06 am by dariku_untukmu
Permalink
Menyebarkan Prasangka Zina Sangat Menjijikkan
Siapa yang berkata dusta, kita tidak selalu tahu. Buktinya sebagai berikut. Tidak
jarang, kita terdorong untuk menelan bulat-bulat berita yang dibawa
oleh orang yang berasal dari golongan kita sendiri. Lebih-lebih bila
informasi itu, misalnya tentang ‘tidak perawannya 97,05% cewek Yogya’,
muncul dari seorang da’i yang menekuni tasauf, suatu dunia yang ‘suci’.
(Lihat JNC: 48 dan DCAHA: 91-92.) Tapi, Allah mengingatkan: “Mereka yang membawa berita bohong itu dari golongan kamu juga.” (an-Nuur [24]: 11) Kendati
pembawa berita bohong itu berniat baik, umpamanya untuk “penambahan
data-data sesuai dengan perkembangan yang ada,” (PDKI: xi) atau pun
untuk “mendorong orang agar mau mengikuti syari’at”, kita sebaiknya
tidak menerimanya. (Lihat MINAP: 298.) Alasan kita, “Janganlah kamu mencampuradukkan kebenaran dengan kepalsuan dan
janganlah kamu menyembunyikan kebenaran sedangkan kamu mengetahui.”
(al-Baqarah [2]: 42) Lagipula, semua perbuatan baik yang hendak
dianjurkan dengan menggunakan berita bohong (atau pun hadits palsu) itu
sesungguhnya bisa dipenuhi dengan kabar-kabar yang benar (dan
hadits-hadits shahih dan hasan). (Lihat BMHN: 31.) Di samping itu, risiko dosa lantaran penyebaran berita bohong itu sangat besar. Allah berfirman, “Setiap
orang dari mereka akan mendapat hukuman atas dosa yang dilakukannya
itu, dan orang yang memegang pimpinan di antara mereka, akan mendapat
azab yang besar.” (an-Nuur [24]: 11) “Mereka yang senang bahwa
perbuatan [fitnah] keji itu tersebar luas di antara orang-orang
beriman, mereka akan mengalami azab yang keras di dunia dan di akhirat.” (an-Nuur [24]: 19) Bolehjadi,
para penyebar dakwaan zina itu tidak menantang azab dan tidak senang
menyebarkan fitnah. Mereka hanya bermaksud mencegah kemungkaran. Ada
yang berusaha mengetengahkan “fenomena yang mengerikan” dan berupaya
mencegah “akibat yang lebih parah lagi” (PIA: 6). Ada yang bilang
“supaya cinta kita nggak rusak dan nggak ternoda” (JNC: ix). Ada yang
tidak mau terima kalau-kalau “kita telah menggerogoti ajaran Islam”
(PDKI: vi). Ada yang hendak “mematahkan ‘legitimasi’ aktivitas baku
syahwat” (KHP: 18). Tentu
saja, pencegahan kemungkaran merupakan langkah yang sangat terpuji.
Dalam Al-Qur’an, surat Ali ‘Imran ayat 110, ‘amar makruf nahi munkar’
disebut lebih dahulu daripada ‘iman kepada Allah’. Ini mengindikasikan
betapa berharganya kegiatan ini dalam pandangan Allah. (KSB: 114) Tak
mengherankan, Allah menyarankan: “Hendaklah di antara kamu ada segolongan orang yang mengajak kepada kebaikan,
menyuruh orang berbuat makruf dan melarang perbuatan mungkar. Mereka itulah orang yang beruntung.”
(Ali ‘Imran [3]: 104) Namun, keburuntungan mereka ini bisa menyusut.
Jika mereka menyebarkan dakwaan zina tanpa bukti yang sah menurut
syariat, maka pendakwaan itu mungkin merupakan suatu kemungkaran juga. Rupanya,
terhadap sang narasumber, mereka berprasangka ‘baik’. Tapi, terhadap si
‘terdakwa’, mereka berprasangka buruk. Padahal, Allah telah
menyampaikan sindiran: “Kenapa ketika mendengar [prasangka zina]
itu, kaum mukminin pria dan wanita tidak berprasangka baik dan berkata,
‘[Dakwaan] ini adalah dusta yang nyata’?” (an-Nuur [24]: 12) Jika
kita tidak berprasangka baik kepada ‘terdakwa’ itu, tetapi malah
menyebarkan dakwaan tersebut, bisa-bisa kita tergolong menggunjing.
Padahal, Allah mengingatkan: “Janganlah kamu menggunjing.”
(al-Hujuraat [49]: 12) “Ingatlah
ketika kamu menerima [berita prasangka zina] itu dari lidah ke lidah
dan kamu katakan dengan mulut kamu apa yang tidak kamu ketahui. Kamu
menganggap [penyebaran prasangka zina] itu soal remeh [yang tidak
menimbulkan dosa], padahal dalam pandangan Allah itu soal besar [yang
mendatangkan azab]. Dan kenapa ketika kamu mendengarnya tidak kamu
katakan, ‘Tidak layak kita menggunjingkan soal ini. Mahasuci Engkau [ya
Allah]! Ini adalah fitnah yang besar!’?” (an-Nuur [24]: 15-16) Untuk
menghentikan fitnah besar itu beredar lebih jauh, cara terbaiknya
barangkali membela ‘terdakwa’. Sekurang-kurangnya, sebaiknyalah kita
mengabaikannya dan tidak turut menyebarkannya. Seruan “Mahasuci Engkau,
ya Allah!”, menurut Yusuf Ali, adalah pernyataan terkejut dan tidak
setuju sama sekali. Seolah-olah dikatakan, “Kami tidak mempercayainya!
Dan jangan sekali-kali melibatkan kami dalam penyebaran fitnah!” (Lihat
QTT2: 888.) Ada
satu alasan lain mengapa sebaiknya kita memerangi fitnah besar
tersebut. Yaitu karena kita didorong oleh Allah untuk membenci
kefasiqan (al-Hujuraat [49]: 7), termasuk yang berupa prasangka zina.
Menyebarkan prasangka ini bagaikan memakan bangkai saudara kita
sendiri. Amat menjijikkan! “Adakah di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Tidak! Kamu akan merasa jijik.”
(al-Hujuraat [49]: 12) Dalam pandangan Yusuf Ali, orang yang berakal
sehat takkan mau makan sesuatu yang menjijikkan, apalagi yang
menjijikkan sekali seperti itu. Karenanya, kita diminta untuk tidak
mengemukakan prasangka yang bisa melukai perasaan orang lain yang hadir
bersama kita, “apalagi untuk mengatakan sesuatu [yang mencemarkan dia]
di belakangnya, benar atau [pun] tidak.” (QTT3: 1331)
Posted at 03:03 am by dariku_untukmu
Permalink
Melecehkan Pacaran Dimarahi Rasulullah
Sebagian
penghujat berusaha mendorong kita untuk menertawakan pacaran. Kata
mereka, “kalian mesti simak alasan ringan, tapi masuk akal —yang insya
Allah bikin kita menertawakan aktivitas ini.” (KHP: 98) Alasan ringan
yang dimaksud itu antara lain: “Pacaran: nggak jelas definisinya”,
“nggak jelas ikatannya”, “kuno!”, dan bahwa “ternyata cinta tuh nggak
abadi.” (KHP: 6) Memadaikah alasan-alasan ringan itu? Nanti, di Bab 2,
saya nyatakan bahwa pacaran itu jelas definisi dan ikatannya, dan cinta
itu bukan mustahil abadi. Adapun bahwa pacaran itu tidak kuno, Bab 4
lah tempatnya. Di
samping alasan-alasan ringan itu, menurut mereka, ada dua alasan lain
kenapa kita dianjurkan untuk menertawakan pacaran. [1] Mereka mendakwa,
“bohong kalau aktivitas yang dimaklumi dan dilegalkan oleh masyarakat
ini nggak mengandung risiko.” (KHP: 121-122) [2] “Aktivis masjid,
Rohis, LDK,” kata mereka, “banyak yang nyuri-nyuri kesempatan pakai
begaya berpacaran ‘Islami’ segala. Jadi getol ke masjid, ikut kajian
ternyata lagi mantengin sang Idol Boy atawa Idol Girl.
Hhhh... payah, deh! Kalau aktivisnya ajaa masih kayak begini. Ketawain,
yuk!” (KHP: 108) Memadaikah dua alasan berat tersebut? Nanti, di Bab 3
dan 4, saya berusaha menjelaskan bahwa pacaran islami memang mengandung
risiko, tetapi masih dalam batas-batas yang dapat dibenarkan syari’at. Untuk
sekarang, mari kita periksa beberapa hadits yang relevan dengan
persoalan islami-tidaknya sikap dan perilaku menertawakan pacaran: Dari
Abu Umamah, ia mengatakan, telah datang seorang pemuda menghadap Rasul
seraya berkata, “Wahai Rasulullah, izinkanlah aku berzina!” Orang-orang
yang ada di sekitarnya menghampiri dan memaki, “Celaka engkau, celaka
engkau!” Akan tetapi, Rasulullah mendekati pemuda itu dan duduk di
sampingnya. Kemudian terjadilah dialog. Rasul bertanya: “Apakah engkau
ingin [zina] itu terjadi pada ibumu, saudara perempuanmu, saudara
perempuan bapakmu, dan saudara perempuan ibumu?” Si pemuda menjawab:
“Sekali-kali tidak. Demi Allah yang menjadikan saya sebagai tebusan
Tuan.” Rasul berkata: “Begitu pula orang lain, tidak ingin hal itu
terjadi pada ibu mereka, saudara perempuan mereka, saudara perempuan
bapak mereka, dan saudara perempuan ibu mereka.” Kemudian Rasulullah
memegang dada pemuda itu seraya berdoa, “Ya Allah, ampunilah dosanya, sucikanlah hatinya, dan peliharalah kemaluannya!”
(HR Ahmad) Di hadits ini saya lihat, beliau tidak menertawakan atau pun
merendahkan si pemuda, tetapi berusaha “menggerakkan jiwa obyeknya
secara tidak langsung” (MKI: 24).
Dari
Ibnu Mas’ud, sesungguhnya ada seorang lelaki mencium seorang perempuan
(mungkin ‘pacar’-nya), lalu dia datang kepada Nabi saw, dan
diberitakannya halnya kepada Nabi. Kemudian itu diturunkan oleh Allah
ayat yang maksudnya: “Kerjakanlah shalat pada kedua tepi siang dan
sebentar dari malam hari. Sesungguhnya kebaikan [seperti shalat]
menghilangkan keburukan [seperti ciuman].” {Hud [11]: 114} Lelaki itu bertanya: “Ya Rasulullah! Apakah [fatwa] ini buat saya saja?” Jawab Nabi saw: “[Fatwa ini berlaku] bagi semua umatku.”
(HR Bukhari) Di sini saya mendapati, walau ciuman itu sangat ‘mendekati
zina’, beliau tidak mencela pelakunya. Beliau lebih condong memberi
tahu “solusinya”. (MCMD: 77) Nah!
Menghadapi permohonan untuk berzina dan laporan perbuatan yang
‘mendekati zina’ seperti itu, tampaknya Rasulullah bersikap sangat
lembut. Lantas, mungkinkah beliau bersikap keras terhadap orang-orang
yang memelihara rasa cinta pra-nikah dan ingin pacaran tanpa kehendak
untuk mendekati zina? Mari kita lakukan pemeriksaan lagi. Dalam
sebuah hadits riwayat Bukhari, dikisahkan seorang shahabat Rasul sedang
‘tergila-gila’. Mughits namanya. Ia berjalan gontai di belakang Barirah
sambil menangis sehingga air matanya mengalir sampai ke jenggotnya.
Melihat fenomena asmara di luar nikah ini yang berada di depan mata
beliau, saya perhatikan bahwa beliau tidak memarahi atau pun memandang
rendah dia. Beliau agaknya menampakkan simpati dengan bersabda: “Tidakkah kau takjub melihat betapa cintanya Mughits kepada Barirah?” (HR Bukhari; lihat MCMD: 190.) Sikap
senada tampaknya tercermin pula dalam sebuah hadits riwayat
ath-Thabrani. Di situ diceritakan, seorang gadis Hubaisy menerima
ajakan seorang tawanan pria untuk ‘pacaran’. Karenanya, ia bersedia
menebusnya. Namun, shahabat-shahabat yang menawan dia justru menghukum
mati dengan memenggal kepalanya dan kemudian melaporkan kejadian ini
dengan antusias. Namun, kepada mereka, Rasulullah agaknya
memperlihatkan kemarahan dengan melontarkan sindiran tajam: “Tidak adakah di antara kalian orang yang penyayang?”
(Hadits selengkapnya beserta penjelasan lebih lanjut akan saya
kemukakan di Bab 2.) Hadits ini mengisyaratkan, Rasulullah mungkin
marah kepada orang-orang yang melecehkan pacaran. Demi
kehati-hatian, supaya tidak ‘mengundang’ kemarahan beliau, alangkah
baiknya bila kita tidak menertawakan pacaran. Menurut Yusuf Ali, kita
boleh tertawa untuk berbagi kesenangan hidup dengan orang lain, tetapi
“jangan menertawakan orang untuk menghina atau mengejek.” (QTT3: 1331).
Allah berpesan: “Jangan
ada suatu golongan memperolok golongan lain. Bolehjadi, yang satu [yang
diperolok] lebih baik daripada yang lain [yang memperolok]. Juga jangan
ada perempuan menertawakan perempuan lain. Bolehjadi, yang seorang
[yang ditertawakan] lebih baik daripada yang lain [yang menertawakan]. ”(al-Hujuraat [49]: 11) “Allah
memperingatkan kamu, jangan sekali-kali kamu mengulang lagi [sikap dan
perilaku] demikian, kalau kamu memang orang yang beriman.” (an-Nuur [24]: 17) “Barangsiapa tidak bertaubat, orang itulah yang zalim.” (al-Hujuraat [49]: 11) Demi
kehati-hatian pula, alangkah eloknya kalau kita tidak ‘meninggikan
suara’ melebihi Nabi. (Lihat al-Hujuraat [49]: 2.) Jika Rasulullah
berlemah-lembut dan bersimpati kepada orang yang menjalin hubungan
‘pacaran’ dan memelihara rasa cinta pra-nikah, maka pantaskah kita
bersikap keras dan antipati kepada mereka? Allah mengingatkan, “Sungguh dalam diri Rasulullah kamu mendapatkan teladan yang baik.” (al-Ahzaab [33]: 21) Pesan beliau, “Barangsiapa membenci sunnahku, maka bukanlah ia dari golonganku.” (HR Bukhari dan Muslim)
Posted at 03:01 am by dariku_untukmu
Permalink
Serulah ke Jalan Tuhan dengan Lembut!
“Sekarang sudah datang kepadamu seorang rasul dari golonganmu sendiri: ... ia sangat mengasihi orang-orang yang beriman.”
(at-Taubah [9]: 128) Muhammad saw., rasul dari golongan kita sendiri,
“begitu lemah-lembut, penuh kasih-sayang dan kesabaran yang begitu
besar menghadapi kelemahan manusia. Ini adalah sifat yang sungguh
agung, yang kemudian, dan yang selalu demikian, menyebabkan banyak
sekali orang yang tertarik kepadanya.” (QTT1: 164) “Sekiranya engkau
kasar dan berhati kaku, niscaya mereka menjauhi kamu. Maka maafkanlah
mereka dan mohonkan ampun buat mereka dan bermusyawarahlah dengan
mereka dalam segala urusan.” (Ali ‘Imran [3]: 159) Fathi
Yakan menerangkan, “tindakan yang keras dan kasar menyebabkan jiwa
manusia kadang-kadang terdorong untuk takabur, bertahan dalam
kesalahannya dan menghindari orang yang menegurnya, akhirnya ia
[justru] menonjolkan kebanggaannya dalam mengerjakan dosa itu.” Karena
itu, terutama kalau dakwah itu ditujukan kepada kaum muslimin sendiri,
“tidaklah sepantasnya da’i blak-blakan membentak-bentak mereka dengan
kata-kata yang kasar terhadap suatu kesalahan yang mereka perbuat.”
(MKI: 39) Apalagi, dalam pandangan Abu Zahrah, kasih-sayang dan
kelemah-lembutan lah yang justru “dapat meluluhkan hati dan perasaan”
(DI: 109). Karena
itu, janganlah kita lecehkan para pelaku pacaran, lebih-lebih yang
islami! Jangan sebut mereka sebagai “syetan” (PIA: 45), “munafik” (PIA:
34), “pelacur” (PIA: 35), “murahan” (PIA: 19), “piala bergilir” (KHP:
148), “pengecut” (KHP: 153), “nggak punya nyali” (JNC: 151), “musuh
dalam selimut” (PIA: 23), “melecehkan Islam” (PIA: 24), “ngakalin
hukum” (JNC: 75), “pembohong besar” (PIA: 34), “senang mencicipi
legitnya sang pacar hanya dengan semangkuk bakso, sebatang coklat, dan
segunung cinta birahi” (PDKI: 102), “binatang bertubuh manusia” (PIA:
40), “lebih sesat dari binatang ternak” (PDKI: 58), “asal njeplak”
(JNC: 71), “zalim dan bodoh” (PDKI: 74), “jahiliyah” (KHP: 171 dan PIA:
22), “bodoh dan nggak dewasa” (KHP: 119), “kuno” (KHP: 149), dan
sebagainya! Allah menandaskan, “Janganlah kamu mencela dan memberi nama ejekan. Sungguh jahat [pemberian] nama yang buruk itu setelah kamu beriman.” (al-Hujuraat [49]: 11) Sehubungan dengan celaan dan ejekan itu, mari kita renungkan pesan Allah kepada dua orang rasul-Nya, yaitu Musa dan Harun: “Pergilah
kamu berdua kepada Fir’aun, sebab dia berlaku sewenang-wenang. Tapi
katakan padanya dengan lemah-lembut, kalau-kalau ia mau ingat atau
takut [kepada Allah].” (Thaahaa [20]: 43-44) Nah!
Untuk mendakwahi Fir’aun yang sangat kafir dan amat ‘piawai’ dalam
melakukan kemungkaran, rasul-rasul-Nya diperintahkan untuk berkata-kata
dengan lemah-lembut. Atas dasar itu, sebaiknyakah kita sampaikan
kata-kata kasar kepada sesama muslim, apalagi sampai menghina dan
menertawakan mereka, dengan mengatasnamakan ‘nahi munkar’? Tidak!
Seandainya pacaran itu selalu merupakan jalan syetan, akankah kita
cerca orang-orang yang membudayakannya? Jangan! Firman Allah: “Dan
janganlah kamu menista [mereka] yang mengajak kepada yang selain Allah,
karena mereka [justru] akan menista Allah tanpa batas dan tanpa dasar
pengetahuan.” (al-An’aam [6]: 108) Bagaimana
dengan Surat al-Ahzab [33] ayat 32? Agaknya, ada yang berlandaskan ayat
ini (atau tepatnya terjemahan dan tafsiran terhadap ayat ini) untuk
berdakwah dengan keras dan enggan berlemah-lembut. Sebuah buku
mengemukakan terjemahannya sebagai berikut: “Maka janganlah kamu
berkata lemah-lembut, sehingga timbul keinginan orang yang ada penyakit
dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik (tegas).” (PDKI: 5)
Tepatkah hujjah mereka? Kita bisa membandingkannya dengan terjemahan
Depag RI dan Ali Audah, kemudian kita simak pandangan Yusuf Ali,
Qardhawi, dan M. Natsir. Dalam
terjemahan dari Departemen Agama, bukan ungkapan “janganlah kamu
berkata lemah-lembut” yang dipakai, melainkan “janganlah kamu tunduk
dalam berbicara”. Maksudnya, jangan berbicara “dengan sikap yang
menimbulkan keberanian orang bertindak yang tidak baik terhadap mereka
[yaitu melakukan pelecehan seksual terhadap orang yang berbicara itu]”.
Sedangkan yang dimaksud dengan “penyakit dalam hati” adalah keinginan
untuk berzina. (AQT: 672) Sama sekali tidak ada petunjuk untuk berkata
dengan keras atau pun larangan untuk berlemah-lembut. Dalam terjemahan Ali Audah, bunyinya sebagai berikut: “Janganlah
[kamu] terlalu lunak bicara, supaya orang yang ada penyakit di dalam
hatinya tidak bangkit nafsunya, tapi bicaralah dengan kata-kata yang
baik.” (QTT2: 1083) Yang dimaksud dengan “kata-kata yang baik” itu, menurut Yusuf Ali, adalah lemah-lembut tanpa memamerkan diri. (QTT2: 1083) Dalam
pengamatan Yusuf Qardhawi, Al-Qur’an tidak memerintahkan sikap tegas
dan keras, kecuali di dalam dua tempat: (1) di medan perang dan (2)
dalam rangka penerapan sanksi hukum atas yang berhak menerimanya. Di
arena dakwah, “tidak ada tempat untuk bersikap keras dan kasar.” (IEAP:
39) Ini selaras dengan pandangan M. Natsir. Walau melarang kemungkaran
dengan tegas, Al-Qur’an “selalu bersih dari kekasaran”, tidak memakai “kata-kata yang menjengkelkan hati.” (FDD: 184) Cara-cara dakwah Al-Qur’an itu tentunya bisa kita tiru. Prinsipnya, “Ajaklah
ke jalan Tuhanmu dengan bijaksana dan nasihat yang baik; dan
berdialoglah dengan cara yang lebih baik. Allah lebih mengetahui siapa
yang sesat dari jalan-Nya dan siapa yang mendapat petunjuk.” (an-Nahl [16]: 125)
Posted at 03:00 am by dariku_untukmu
Permalink
2. Mustahilkah Ada Pacaran yang Islami?
Banyak orang menduga, ‘pacaran islami’ “nggak ada dalam kamus ajaran Islam.” (JNC: 72) Tidak sedikit yang mengira, “pacaran sudah jelas bukan dari Islam, sehingga mustahil ada pacaran Islami.” (PIA: 24) “Jangan
sampai kalau yang melakukannya ‘ngerti’ agama, maksudnya mereka yang
berkecimpung di pengajian, lalu itu bisa disebut dengan pacaran islami.” (JNC: 75) Ada yang menyatakan, kemustahilan itu lantaran tidak abadinya cinta dan tidak jelasnya definisi dan ikatan pacaran. (Lihat KHP: 6.) “Jadi, dari mana kok bisa bilang ada istilah pacaran
islami?” (JNC: 71) Bab 2 ini ikhtiar pengungkapannya. Ternyata Cinta Tidak Mustahil Abadi Salah satu alasan utama penghujat ‘pacaran islami’ adalah seruan: “Oiii ... Ternyata Cinta tuh, Nggak Abadi!” (KHP: 130). Benarkah seruan ini? Mari kita periksa. KHP
mendasarkan seruannya itu pada pernyataan antropolog Helen Fischer
bahwa “kasus-kasus perceraian muncul ketika telah mencapai empat tahun
masa perkawinan” dan “kalaupun bertahan, pasti karena faktor-faktor
lain” di luar cinta (KHP: 132). Mengapa hanya empat tahun masa perkawinan? Menurut teori Fischer (Four Years Itch), itu karena bekerjanya sejumlah hormon yang diproduksi di otak selama orang jatuh cinta hanya empat tahun (KHP: 132). Layakkah teori itu untuk dijadikan sandaran? Dalam pengamatan saya, penyandaran tersebut sesat-pikir lantaran ‘bersandar pada otoritas’ yang tidak tepat. (Lihat JSP: 12-13.) Lain halnya bila yang dirujuk ialah pakarnya: psikolog atau dokter yang berkecimpung di bidang hormon. Sekalipun begitu, mungkin masih ada manfaatnya bila kita periksa teorinya. Sebab itu, marilah kita asumsikan bahwa Helen Fischer memang ahli di bidang hormon.
Menurut teori Four Years Itch itu, hormon pemicu gelora cinta cuma bertahan sekitar empat tahun, setelah itu tak berbekas lagi.
Karenanya, KHP menyimpulkan dengan memakai hitung-hitungan, “misalnya,
orang yang pacarannya sudah tiga tahun, berarti kan [gelora cintanya]
cuma bisa bertahan setahun setelah menikah, hehehe...” (KHP: 132) Akan tetapi, kita bisa bertanya-tanya: Benarkah teori tersebut? Kalau iya, mengapa daya tahan hormon penggelora itu empat tahun saja? Apakah sudah merupakan ‘kodrat biologis’ yang berlaku universal sepanjang masa? Mungkinkah karena itu pria yang berpoligami
cenderung lebih mencintai istri-baru daripada istri-lama? Dan yang bermonogami tergoda untuk berselingkuh? Ataukah karena penghayatan interaksi dengan lawan-jenis secara ‘modern’ lah penyebab sang hormon berumur pendek? Bukankah angka empat tahun itu hanya data statistik dari penelitian terhadap sekian orang di zaman modern ini? Pertanyaan utama kita: Apakah teori four years itch itu berlaku pula pada gelora cinta Muhammad Rasulullah saw. kepada istri-istri beliau? Mari kita periksa melalui hadits-hadits. Aisyah r.a. berkata: “Tidak ada rasa cemburuku terhadap
salah seorang dari istri-istri Nabi saw. yang
melebihi rasa cemburuku terhadap Khadijah, padahal aku tidak pernah
bertemu dengannya. Akan tetapi, [rasa cemburuku itu timbul] karena Nabi
saw. sering menyebut-nyebut dia. ...” (HR Bukhari dan Muslim) Dari Aisyah r.a.,
dia berkata: “... aku berkata [kepada Rasulullah saw.]: ‘Apa yang
membuatmu selalu teringat kepada salah seorang nenek dari nenek-nenek
kabilah Quraisy itu? Dia sudah tua renta dan telah habis ditelan masa [karena telah lama meninggal dunia]. Bukankah Allah sudah memberimu pengganti yang lebih baik daripada dia?’” (HR Bukhari dan Muslim. Dan dalam satu hadits riwayat Ahmad disebutkan, Rasulullah saw. menjawab: “Allah tidak memberiku pengganti yang lebih baik daripada dia.” [FBSSB8: 141]) Hadits-hadits itu mengisyaratkan, rasa cinta Rasulullah saw. kepada
istri pertama, yaitu Khadijah r.a., tetap bergelora walau sudah
berlangsung berpuluh-puluh tahun, bahkan kendati dia sudah wafat dan
Nabi saw. telah menikah lagi. Gelora tersebut tampaknya begitu besar, sampai-sampai istri lain yang masih hidup sangat cemburu. Apakah abadinya cinta beliau itu khusus bagi Khadijah r.a.? Mari kita tengok dua hadits shahih lainnya: Aisyah r.a. mengatakan bahwa Rasulullah saw., ketika
sakit yang membawa beliau ajal, bertanya: “Di mana aku besok, di mana aku besok?” Yang beliau maksud adalah hari giliran Aisyah. Lalu istri-istri beliau memberi izin kepada beliau untuk tinggal di mana saja yang beliau inginkan. Ternyata beliau memilih rumah Aisyah sampai beliau meninggal. (HR Bukhari dan Muslim) Sebelum itu, Aisyah r.a. pernah berkata: “Kaum muslimin pada saat ini sudah mengetahui betapa cintanya Rasulullah saw. kepada Aisyah.” (HR Bukhari dan Muslim) Sewaktu menghadapi sakaratul-maut itu, sudah berapa lama Rasulullah saw. menikah dengan Aisyah r.a.? Dalam kitab Fathul Bari, jilid 8, disebutkan bahwa Nabi saw. wafat ketika Aisyah
berusia delapanbelas tahun (KW1: 187). Adapun Aisyah r.a. berkata: “Nabi saw. menikahiku ketika aku masih berusia enam tahun. ... [walau] ibuku menyerahkan aku kepada beliau ketika aku baru berusia sembilan tahun.” (HR Bukhari dan Muslim) Jadi, ketika itu Aisyah r.a. telah menikah dengan beliau selama duabelas tahun. Jika teori Four Years Itch berlaku pada diri beliau, dan dengan asumsi bahwa
rasa cinta beliau dimulai pada saat nikah, maka tentunya yang paling
dicintai beliau pada akhir hayat itu adalah istri terbaru yang belum
sampai empat tahun beliau nikahi. Namun, hadits-hadits tersebut
mengisyaratkan, yang paling beliau cintai (nomor dua sesudah Khadijah
r.a.) justru istri ‘terlama’ (di antara yang masih hidup) yang telah
beliau nikahi selama duabelas tahun! Dengan demikian, terdapat indikasi bahwa Rasulullah saw. telah membuktikan, gelora asmara itu bisa abadi, sekurang-kurangnya sampai akhir hayat, bukan hanya empat tahun. Selain itu, tampaknya istri yang lebih dia cintai adalah yang lebih lama dan lebih akrab dalam berinteraksi dengan beliau. Kalau begitu, bagaimana sebaiknya kita bersikap? Jika
Anda dan calon pasangan hidup Anda berkepribadian seperti orang-orang
‘modern’ yang menjadi obyek riset Helen Fischer, dan merasa mustahil
meniru pola cinta Rasulullah saw. (terutama terhadap Khadijah r.a. dan Aisyah
r.a.), maka mungkin tidak ada salahnya kalian pilih strategi “tidak ada cinta sebelum nikah”. Dengan memulai asmara hanya pada saat ijab-qabul, kalian bisa mengharap gelora cinta yang maksimal selama empat tahun pertama pernikahan. Akan tetapi, kalau kepribadian Anda dan calon pasangan hidup Anda tidak seperti
orang-orang ‘modern’ yang menjadi obyek riset Helen Fischer, dan kalian
yakin bahwa pola cinta Rasulullah saw. terhadap lawan-jenis di zaman
‘kuno’ itu bisa diterapkan di era ‘modern’ ini, maka bisa dimengerti
bila kalian optimis mampu memperpanjang ‘usia harapan hidup’ si hormon
penggelora asmara di tubuh kalian selama mungkin! Meskipun kalian
pacaran selama empat tahun sebelum nikah, misalnya, insya’ Allah gelora
cinta kalian tidak akan padam pada saat ijab-qabul dan
bahkan masa-masa sesudahnya, hingga akhir hayat kalian berdua! Aisha Chuang menegaskan, asmara islami tak pernah merupakan akhir. Selalu ada kelanjutannya atau harapan bagi yang menjalaninya. Dengan kata lain, cinta sejati merupakan proses yang idealnya berlangsung abadi. (NAI: 50)
Posted at 02:58 am by dariku_untukmu
Permalink
Definisi ‘Pacaran’ Sangat Jelas
Di samping “tidak abadinya cinta”, alasan ‘kuat’ lain yang dijadikan andalan untuk mengklaim bahwa mustahil ada pacaran yang islami adalah “ketidakjelasan definisi pacaran”. Benarkah alasan ini kuat? Mari kita kritisi. Sebagian
penghujat ‘pacaran islami’ mendefinisikan, “Pacaran adalah aktivitas
menumpahkan rasa suka dan sayang kepada lawan jenis.” (JNC: 58) Dalam pandangan saya, definisi tersebut sesat-pikir lantaran ‘terlalu sempit’ dan ‘membingungkan’. (Lihat JSP: 33-34.) Kata ‘menumpahkan’ di situ membingungkan karena bersifat
sangat konotatif. Selain itu, di situ hanya diungkap hubungan searah, padahal pacaran adalah aktivitas timbal-balik dua pihak. Jadi, jika definisi tersebut yang dipakai, tentu saja definisi ‘pacaran’ menjadi tidak jelas. Sementara
itu, walau mereka berargumen dengan ‘tidak jelasnya definisi pacaran’,
ada kalanya mereka malah berusaha menjelaskan definisi ‘pacaran’. Alasan mereka, “Supaya simpel dan kita nggak terjebak pada definisi yang mengaburkan.”
(KHP: 114) Mereka menerangkan: “Pacaran yang nggak jelas definisinya
itu, sebenarnya cuma ekspresi ... perasaan ‘suka’ pada lawan jenis,
terus ditindaklanjuti dengan perilaku-perilaku yang dianggap romantis
dan kemudian publik memberikan pengakuan si A pacaran dengan si B, si A pacarnya si B.” (KHP: 113) “Pokoknya yang namanya pacaran tuh, hubungan laki-laki perempuan yang bukan muhrim dalam sebuah komitmen selain Nikah! Titik.” (KHP: 114) Begitulah mereka berusaha menunjukkan definisi-definisi ‘pacaran’ yang ‘simpel dan tidak mengaburkan’. Padahal, mereka juga menyatakan bahwa definisi ‘pacaran’ tidak jelas. Dengan begitu, saya pandang argumentasi tersebut sesat-pikir lantaran kontradiktif. Mengapa sampai kontradiktif dan bagaimana mengatasinya? Mereka belum menjelaskannya di buku mereka itu. Titik? “Sudahlah,” seru mereka. “Mendingan kita nggak usah cari-cari kesempatan untuk ikut bagian orang-orang yang menyuburkan aktivitas baku syahwat ini. Abis, nggak jelas, gitu!” (KHP: 114) Tampaknya, pada ‘pokoknya’, mereka mendefinisikan, “pacaran adalah aktivitas baku syahwat yang dilarang oleh Islam (haram).” (JNC: 71) Namun, dalam pengamatan saya, definisi yang ‘pokok’ tersebut sesat-pikir lantaran ‘menetapkan aksiden’. (Aksiden merupakan sifat yang “dapat ada dan dapat tidak ada”) (JSP: 16). Memang, aktivitas baku-syahwat di luar nikah dilarang oleh Islam. Tapi, apakah pacaran merupakan ‘aktivitas baku-syahwat’? Belum tentu. Dalam pacaran, bisa ada aktivitas baku-syahwat, bisa pula tidak ada aktivitas baku-syahwat! Mungkin
mereka bingung: “Kalau mau didefinisikan bahwa pacaran adalah proses
awal untuk saling mengenal sebelum menuju pernikahan, juga nggak
sepenuhnya benar. ... Nggak semua orang, pacaran diniatin menikah, kan?” (KHP: 113) “Ketidakjelasan definisi pacaran juga terlihat pada ketidakjelasan batasannya. Apakah
dua orang yang saling suka dan mengungkapkannya sudah bisa disebut
pacaran, atau bahkan yang lebih dari itu masih juga disebut pacaran?” (KHP: 114) Untuk menjawabnya, mari kita merujuk ke definisi yang dibakukan di buku KBBI, kamus resmi bahasa kita. Buku PIA mengungkap: “Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (Edisi Ketiga, 2002: 807), pacar adalah kekasih atau teman lawan jenis yang tetap dan mempunyai hubungan berdasarkan cinta-kasih. Berpacaran adalah bercintaan; [atau] berkasih-kasihan [dengan sang pacar]. Memacari adalah mengencani; [atau] menjadikan dia sebagai pacar.” (PIA: 19) “Sementara kencan sendiri
menurut kamus tersebut (lihat halaman 542) adalah berjanji untuk saling
bertemu di suatu tempat dengan waktu yang telah ditetapkan bersama.” (PIA: 20) Jika definisi-definisi baku tersebut kita satukan, maka rumusannya bisa
terbaca dengan sangat jelas sebagai berikut: Pacaran adalah bercintaan
atau berkasih-kasihan (antara lain dengan saling bertemu di suatu
tempat pada waktu yang telah ditetapkan bersama) dengan kekasih atau
teman lain-jenis yang tetap (yang hubungannya berdasarkan cinta-kasih). Singkatnya, pacaran adalah bercintaan dengan kekasih-tetap. Dengan
demikian, pacaran yang aktivitasnya “lebih dari” bercintaan, misalnya
ditambahi aktivitas baku-syahwat, itu pun masih dapat disebut ‘pacaran’
(tetapi bukan ‘pacaran islami’)! Sedangkan, pada dua orang yang baru saling mengungkapkan cinta telah ada aktivitas bercintaan, tetapi belum ada hubungan yang ‘tetap’, sehingga belum tergolong pacaran. Hubungan yang ‘tetap’ itu dapat tercipta dengan ikatan janji atau komitmen untuk menjalin kebersamaan berdasarkan cinta-kasih. Kebersamaan yang disepakati itu bisa berujud apa saja. Dengan demikian, yang tidak diniatkan untuk nikah masih bisa dinyatakan pacaran. Bahkan, ‘hidup bersama tanpa nikah’ pun bisa disebut ‘pacaran’ (tetapi bukan ‘pacaran islami’)!
Posted at 02:57 am by dariku_untukmu
Permalink
Ikatan Pacaran Cukup Jelas
Dengan
menganggap bahwa “cinta tidak abadi” dan “definisinya tidak jelas”,
penghujat-penghujat itu pun berpikiran, “ikatan dalam pacaran tidak
jelas.” Mereka mendakwa: “Pacaran hanyalah sebuah ekspresi sesaat bagi
orang-orang yang mengaku saling jatuh cinta.” (KHP: 146) “Kata pacar sendiri,” kata mereka, “berasal dari nama sejenis tanaman hias yang cepat layu dan mudah disemaikan kembali. Tanaman ini tidak bernilai ekonomis (murahan) sehingga tidak diperjualbelikan. Hal ini sebagai simbol bahwa pacaran adalah perilaku yang tidak bernilai. Jika suatu waktu [tidak] puas dengan pacarnya, maka dia akan mudah beralih kepada pacarnya yang baru.” (PIA: 19) Mereka menambahkan: “Analogi pacar air menunjukkan —pacar air yang jadi
pemerah kuku— apabila telah usang dan pudar warnanya, maka akan diganti dengan pacar yang baru. ... Kalau masih merah dan menyenangkan, dipakai. Kalau sudah pudar dan menyebalkan atau bahkan mengotori, diganti.” (KHP: 143) Akan tetapi, analogi mereka tersebut saya pandang sesat-pikir lantaran ‘tidak relevan’. Seharusnya, fakta yang menjadi dasar analogi itu memiliki persamaan yang asasi dengan kenyataan yang dianalogikan. Jika tidak, analogi itu akan “menghasilkan kesimpulan yang salah.” (JSP: 21) Pada
analogi ‘pacar air’ tadi, mungkin mereka belum memperhatikan bahwa
salah satu sifat asasi pacaran ialah adanya hubungan yang tetap. Bolehjadi, tidak sedikit orang yang katanya pacaran tapi sering putus-sambung karena “ngerasa bahwa ikatan itu belum paten.” (JNC: 170) Lantas penghujat-penghujat mendakwa, “Ikatan yang nggak jelas itulah yang akhirnya menimbulkan keengganan bertanggung jawab. Betul, nggak?” (KHP: 117) Nggak. “Bayangin,” sindir mereka, “kalau kita cuma jadi pacar. Kita dijadikan pacar oleh orang lain, terus abis gitu —karena [hanya] pacaran, kan sah-sah saja kalau putus-sambung tho?” (KHP: 147) “Bukankah pacaran akhirnya ... menjadikan seseorang seperti piala bergilir. Iya, kan?” (KHP: 148) Tidak. Kita tidak boleh memperlakukan teman-teman lain-jenis sebagai ‘piala bergilir’. Orang yang pacaran dengan maksud “putus-sambung”, maka pacarannya ‘tidak sah’. Sebab, sekali lagi kami ingatkan, pada pacaran harus ada kekasih yang tetap. Terus, “kalau seseorang yang semula ‘berniat’ cuma pacaran, kemudian ternyata ... si cewek pregnant by accident [hamil lantaran ‘kecelakaan’], gimana? Apa bisa disalahkan si cowoknya? Kan, niatnya pacaran? Bisa saja kan, si cowok merasa nggak masalah karena sampai seperti itu masih mereka anggap ‘pacaran’?” (KHP: 116) Tidak bisa! Si cowok harus bertanggung jawab atas ‘kecelakaan’ itu.
Jika Anda kira si cowok tidak dapat disalahkan “karena sampai seperti
itu masih mereka anggap ‘pacaran’,” maka Anda sesat-pikir lantaran
‘lempar batu sembunyi tangan’ dengan ‘berlindung pada prinsip umum’.
(Lihat JSP: 3-4.) Menurut
prinsip umum, seperti yang disebut di pasal “Definisi” di atas, mereka
yang memakai ‘bumbu’ berupa zina itu masih dapat disebut ‘pacaran’.
Namun, walau pacaran in itself tidak salah, zina itu perbuatan yang salah! Kita dapat membandingkannya dengan aktivitas perdagangan, misalnya. Walau dilakukan dengan curang, kegiatan itu masih bisa disebut dagang.
Tetapi, meski perdagangan itu sendiri pada dasarnya tidak zalim, curang
itu perbuatan yang zalim! Jadi, jika Anda kira si pedagang yang curang
tidak bersalah karena kendati curang ia masih tergolong berdagang, maka Anda sesat-pikir. Mungkin mereka pikir, “Pacaran hanyalah aktivitas penuh apologi (alasan) dan ikatan tanpa konsekuensi yang jelas.” (KHP: 128) “Ikatan pacaran tuh,” kata mereka, “sama sekali nggak jelas, baik dari sisi syar’i maupun ikatan sosial dan hukum.” (KHP: 115) Benarkah? Dipandang dari sisi hukum, komitmen pranikah itu saya lihat ikatannya cukup jelas. Ada undang-undang tertulis yang menetapkan konsekuensi bagi orang yang melanggar janji, menipu, dll. Melanggar janji kesetiaan atau pun menipu pacar tidaklah bebas dari tuntutan hukum. Pihak yang merasa dirugikan berhak memperkarakan. Dari sisi sosial, saya lihat ikatan pranikah itu cukup jelas juga, meski tidak sejelas pernikahan. Ada norma sosial tak tertulis yang mengatur ‘hak dan kewajiban untuk setia’ bagi orang yang pacaran. Yang tetap setia kepada pacar memperoleh penghargaan sosial, sedangkan yang mengkhianati komitmen ini mendapat sanksi sosial. Bagaimana dari sisi syar’i? Ada yang mengatakan, “ikatan yang legal dalam pandangan Islam itu hanya ada dua, yakni khitbah (pinangan) dan nikah.” (JNC: 150) Namun, dalam pengamatan saya, setiap perjanjian mengandung ikatan yang sah dan jelas. “Sungguh, setiap janji itu akan diminta pertanggungjawaban.” (al-Israa’ [17]: 34) (Lihat QTT1: 238 dan 704.) Ada ancaman berat, “Barangsiapa melanggar janjinya, maka akibat pelanggarannya akan menimpa dirinya sendiri,” sedangkan kepada orang yang menepati janji, Allah
memberi “pahala yang besar” (al-Fath [48]: 10). Mungkin, jelasnya ikatan pacaran itu dipandang belum memadai.
Ada yang mendakwa: “Komitmen untuk ‘tetap setia’ dijamin nggak berlaku
bagi orang yang pacaran.” (KHP: 117) “Bagaimana mungkin bisa yakin
bahwa seseorang yang selama ini jalan bareng memiliki komitmen untuk
tetap setia, lha wong yang terjadi dari waktu ke waktu hanya sebatas saling curhat dan saling take and give yang nggak jelas juntrungnya?” (KHP: 127-128) Bukan begitu! Komitmen kesetiaan pacar kita itu bisa kita pegang. Mengapa? Karena kita bisa yakin dia beriman kepada Al-Qur’an, menghargai norma sosial, taat hukum, dan berwatak dapat-dipercaya. Lagipula, pacaran kita jelas juntrungnya, tidak hanya sebatas saling curhat. (Untuk contoh pacaran yang jelas juntrungnya, lihat NAI dan BPI.) Lantas, kalau pun ikatannya jelas, untuk apa pacaran? Bukankah itu “cuma bikin kita terbelenggu pada sebuah ikatan-ikatan semu yang membuat kita tidak merdeka”? (KHP: 117) Bukan begitu. Di
dalam ‘ikatan’ dengan lawan-jenis, menurut Deborah Tannen, terkandung
‘kompensasi’ yang berharga berupa ‘keakraban’ yang ujung-ujungnya
berimbas pada ‘rasa aman’ pula. (Lihat RPWP: 25-55.) Jadi, jika Anda lebih membutuhkan kebebasan daripada keakraban, boleh-boleh saja Anda tidak pacaran. Tapi, orang yang pacaran karena lebih memerlukan keakraban daripada kebebasan janganlah Anda cela!
Posted at 02:55 am by dariku_untukmu
Permalink
Pacaran Itu Sunnah yang Direstui Nabi
Bolehjadi,
di antara sekian banyak argumen, yang paling diandalkan untuk menghujat
‘pacaran islami’ adalah sebagai berikut: “Islam sama sekali tidak
mengenal pacaran.” (PIA: 41) “Pacaran bukan dari Islam, melainkan budaya jahiliyah yang harus ditinggalkan oleh segenap remaja muda Islam.” (PIA: 22) “Mestinya kita juga nggak meniru orang-orang jahiliyah dan budaya jahiliyah modern.” (KHP: 171) Benarkah pacaran adalah budaya jahiliyah modern (dari Barat)? Mari kita periksa. Di Bab 1, kita telah menyimak sindiran Rasulullah saw.: “Tidak adakah di antara kalian orang yang penyayang?”
(HR ath-Thabrani) Mungkin Anda masih bertanya-tanya: Tidakkah yang
dimarahi beliau dengan sindiran tajam itu hanya tindakan ‘menghukum
mati tawanan’, bukan perilaku ‘melecehkan aktivitas pacaran’? Untuk
memastikannya, mari kita perhatikan asbabul wurud-nya, yaitu latar belakang atau penyebab diucapkannya sabda Rasul tersebut. Kebetulan, hadits selengkapnya telah mencantumkannya. Dari Ibnu Abbas r.a., ia berkata: Nabi saw. mengirim satu pasukan [shahabat], lalu mereka memperoleh rampasan perang yang di antaranya terdapat seorang tawanan laki-laki.
[Sewaktu interogasi], ia berkata, “Aku bukanlah bagian dari golongan mereka [yang memusuhi Nabi]. Aku hanya jatuh cinta kepada seorang perempuan, lalu aku mengikutinya. Maka biarlah aku memandang dia [dan bertemu dengannya], kemudian lakukanlah kepadaku apa yang kalian inginkan.” Lalu ia
dipertemukan dengan seorang wanita [Hubaisy] yang tinggi berkulit
coklat, lantas ia bersyair kepadanya, “Wahai dara Hubaisy! Terimalah
daku selagi hayat dikandung badanmu! Sudilah dikau kuikuti dan kutemui
di suatu rumah mungil atau di lembah sempit antara dua gunung! Tidak benarkah orang yang dilanda asmara berjalan-jalan di kala senja, malam buta, dan siang bolong?” Perempuan itu menjawab, “Baiklah, kutebus dirimu.” Namun, mereka [para shahabat itu] membawa pria itu dan menebas lehernya. Lalu
datanglah wanita itu, lantas ia jatuh di atasnya, dan menarik nafas sekali atau dua kali, kemudian meninggal dunia. Setelah mereka bertemu Rasulullah saw., mereka informasikan hal itu [dengan antusias] kepada beliau, tetapi Rasulullah saw. berkata [dengan sindiran tajam]: “Tidak adakah di antara kalian orang yang penyayang?” (HR ath-Thabrani dalam Majma’ az-Zawâid 6: 209) Kita perhatikan, tema utama informasi yang disampaikan oleh para shahabat kepada Rasulullah sehingga beliau bersabda begitu adalah kisah hubungan asmara
di luar nikah. Saat itu barangkali mereka kira, perilaku pacaran itu
kemunkaran besar yang harus dicegah dengan ‘tangan’ (kekuatan) bila
mampu, sedangkan kemampuan ini ada pada mereka selaku pemenang
pertempuran. Mereka menghukum mati si lelaki, dan mungkin menyangkanya sebagai perbuatan baik demi mencegah kemunkaran besar. Namun, Rasulullah justru marah. Sebaliknya, kata Abu Syuqqah, “beliau menampakkan belas kasihnya kepada kedua orang yang sedang dilanda cinta itu” dan menyalahkan perbuatan shahabat.
(KW5: 75) Ini menyiratkan, seharusnya si tawanan dibebaskan walau
akibatnya kemudian ia melakukan pacaran dengan si dia. Dengan demikian,
ada kemungkinan bahwa pacaran (bercintaan dengan kekasih-tetap)
merupakan sunnah taqriri, kebiasaan yang direstui Nabi saw.. Sampai
di sini mungkin Anda masih penasaran: Manakah istilah ‘pacaran’ dalam
hadits tersebut? Jawaban kita: Penyebutannya tidak langsung tersurat,
tetapi tersirat. Untuk sampai ke pengertian itu, kita mengacu pada unsur-unsur ‘pacaran’ yang baku: bercintaan dengan kekasih-tetap. Adakah aktivitas bercintaan di dalamnya? Ada. Ini ditunjukkan oleh ungkapan “Wahai dara Hubaisy, terimalah daku selagi hayat dikandung badanmu!” dan “Baiklah...” Tampaknya, rasa cinta antara keduanya itu begitu mendalam. Sampai-sampai,
si pria mempertaruhkan nyawa untuk dapat bertemu dengan kekasihnya,
sedangkan si wanita sampai jatuh dan meninggal dunia di atas jasad
kekasihnya. Ini menunjukkan, aktivitas
bercintaan itu terjadi antara sepasang kekasih yang tetap, bukan sekadar teman sesaat. Dengan demikian, unsur-unsur ‘pacaran’ yang baku sudah terkandung di dalam hadits tersebut. Jadi, tidaklah mustahil ada ‘pacaran’ (bercintaan dengan kekasih-tetap) yang islami! Bagaimana dengan ‘kencan’? Aktivitas
yang tidak harus ada (walau sering terdapat dalam pacaran) ini
tampaknya terkandung pula di dalam hadits ath-Thabrani tadi. Kita melihat, ada janji untuk “saling bertemu di suatu tempat dengan waktu yang telah ditetapkan bersama”.
Jadi, hadits tersebut juga mengisyaratkan bahwa ‘kencan’ (saling
bertemu di tempat dan waktu yang disepakati) antar lawan-jenis di luar
nikah merupakan sunnah
taqriri, kebiasaan yang direstui Nabi saw.. Bagaimana
bila sesudah kita kemukakan hadits yang mengisyaratkan bahwa Rasulullah
menghalalkan ‘pacaran’ (bercintaan dengan kekasih-tetap),
penghujat-penghujat ‘pacaran islami’ masih berpegang pada fatwa bahwa
“pacaran selalu haram” dan “tidak ada pacaran dalam Islam”? Padahal
mereka tidak mengemukakan nash yang mengharamkannya? Dalam keadaan begitu, mungkin sebaiknya kita sampaikan ayat: “Dan
tidaklah patut bagi laki-laki yang beriman dan tidak [pula] bagi
perempuan yang beriman, bila Allah dan rasul-Nya telah menetapkan suatu
ketentuan [hukum], akan ada bagi mereka pilihan [hukum lain] tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan rasul-Nya, maka sungguh ia sesat, sesat yang
nyata.” (al-Ahzaab [33]: 36)
Posted at 02:53 am by dariku_untukmu
Permalink
3. Mendekati Zinakah Pacaran Islami?
Sebagian
penghujat mendakwa: “Maraknya aktivitas pacaran —yang diembel-embeli
kata islami— sesama pengurus pengajian di sekolah atau kampus lebih
diakibatkan karena ketidaktahuan teman remaja tentang batasan bergaul
dengan lawan jenis. ... Pengurus lain banyak yang protes, yang
bersangkutan anteng aja seperti nggak merasa bersalah.” (JNC: 74)
Sebagian dari mereka melancarkan serangan: “Mau pake modus operandi
belajar berdua? Ngajakin pengajian, hihihi... alesan doang, tuh! Yang
kayak gitu mah, sudah kena hukum [haramnya] berkhalwat, tahu? ... Mau
barengan? ... Weleh, itu juga kena hukum [haramnya] ikhtilat
—campur-baur laki-perempuan. Hayooo! Gimana lagi, coba?” (KHP: 153)
Begitulah dakwaan dan serangan mereka. Terhadap itu semua, Bab 3 ini
berupaya membela pelaku ‘pacaran Islami’, terutama pengurus pengajian
yang dijadikan ‘terdakwa’. Percampur-bauran Itu Sunnah Rasul Tentang
ikhtilat, sebagian penghujat mendakwa: “Tak sedikit yang
mengatasnamakan kegiatan masjid, namun mereka bercampur baur dalam satu
kantor yang sempit tanpa hijab [tabir pemisah]. ... Sungguh perilaku
yang melecehkan Islam.” (PIA: 24) Kata pendakwa, “Ikhtilat adalah
perilaku yang jelas-jelas mendekatkan diri pada perzinaan.” (PIA: 19) Mereka
kemukakan argumentasi: “Sangat sulit menghindari kontak fisik jika
bergerombol bercampur-baur dengan lawan jenis. Padahal Rasulullah saw.
mengharamkan bersentuhan kulit antarlawan jenis. Rasulullah saw.
bersabda: ‘Sesungguhnya salah seorang di antaramu
ditikam di kepalanya dengan jarum dari besi adalah lebih baik daripada menyentuh seseorang yang bukan muhrimnya.’
(HR. Tabrani) ‘Tangan Rasulullah saw. tidak pernah sama sekali
menyentuh tangan perempuan di dalam bai’at; bai’at Rasulullah dengan
mereka adalah berupa ucapan.’ (HR. Bukhari) Dengan demikian bisa
dimengerti mengapa Rasulullah saw. melarang ikhtilat atau campur-baur
antarlawan jenis.” (PIA: 42) Tidak kelirukah argumentasi mereka ini? Sudahkah mereka menghimpun
semua hadis shahih dan hasan mengenai ikhtilat? (Lihat BMHN: 106.)
Kalau sudah menghimpun, sudahkah mereka berusaha menjamak
(mengkompromikan) dalil-dalil yang kelihatannya bertentangan? Kalau
menjamak itu mustahil, sudahkah mereka mentarjih (mengutamakan dalil
yang lebih kuat)? (Lihat MTKDS: 9-73 dan BMHN 118-120.) Tampaknya itu
semua belum dilakukan. Yang
terlihat sudah melakukannya dengan cukup lengkap, antara lain, ialah
Abdul Halim Abu Syuqqah. Dari pengkajiannya dilaporkan, wajibnya
pemakaian tabir pemisah itu khusus bagi istri Nabi. (KW3: 83-167)
Tercatat, ada lebih dari 300 hadits shahih Bukhari dan Muslim yang
menunjukkan terjadinya ikhtilat pada diri Rasulullah saw. dan para
shahabat “dalam berbagai bidang kehidupan”. (KW1: 15) Hampir tidak ada
satu pun lapangan kehidupan yang di dalamnya tidak terdapat perbauran
antarlawan-jenis. Abu Syuqqah belum mendapati satu nash pun yang
mengisyaratkan, meski sekadar isyarat, untuk menjauhi ikhtilat. Apakah
yang terlibat dalam ikhtilat itu hanya dari kalangan tua-jompo atau
dalam kondisi darurat saja? Tidak. Sebagian besar nash tersebut
bercerita tentang orang dewasa, sebagiannya remaja, dan terjadi
berdasarkan kemauan masing-masing. (KW2: 206-207) Jadi, menurut kajian
tersebut, perbauran antarlawan-jenis itu kebiasaan yang dijalankan oleh
Nabi saw. dan para shahabat. Lantas,
terlarangkah kontak fisik (bersentuhan kulit) di dalam ikhtilat? Apakah
“zinanya tangan adalah menyentuh tubuh wanita yang bukan muhrim”?
(PDKI: 38) Benarkah “sentuhan tangan haram hukumnya” dan “Islam tidak
membenarkan laki-laki dan perempuan bersentuhan kulit”? (PIA: 50) Mari
kita periksa. Pertama, kutipan ‘Hadits Tabrani’ tadi perlu dikoreksi dulu. Di kitab Majma’ az-Zawâid (4: 326) dan kitab Shahih al-Jami’ ash-Shaghir
(hadits no. 4921), kata yang digunakan adalah “yang tidak halal
baginya”, bukan “yang bukan muhrim”. Mengapa perlu dikoreksi? Karena
“orang yang tidak halal baginya” tidak selalu dapat ditakwilkan sebagai
“orang yang bukan muhrim”. Setelah koreksi ini, kita bisa memeriksanya
dengan lebih teliti. Ternyata, kami dapati, hadits tersebut bersifat zhanni (meragukan), baik dari segi tsubut (sumber) maupun dilalah (petunjuk). Hadits yang bersanad hasan tersebut zhanni-tsubut
karena “tidak terlalu dikenal pada masa para Sahabat dan murid-murid
mereka” (BMHN: 178). Selain itu, yang lebih ‘meragukan’, hadits itu pun
zhanni-dilalah karena mencantumkan dua ungkapan yang bermakna ganda, yaitu ‘menyentuh’ dan ‘yang tidak halal baginya’. Ungkapan ‘orang yang tidak halal baginya’ di sini bisa mengacu pada ‘setiap orang yang bukan muhrim’, tetapi bisa pula berarti ‘sebagian nonmuhrim yang dalam keadaan tertentu tidak halal
bersentuhan kulit dengannya’. Sedangkan kata ‘menyentuh’, dalam banyak nash, merupakan majâz
(kiasan). Contohnya, menurut kesepakatan para mufassir dan ahli fiqih,
kata ‘menyentuh’ pada Surat al-Ahzaab [33] ayat 49 dan pada Surat Ali
‘Imran [3] ayat 47 berarti “melakukan hubungan seksual”. (BMHN:
178-179) Untuk mengetahui maksud hadits yang ‘meragukan’ tersebut, kita harus merujuk ke hadits-hadits lain yang qath’i (meyakinkan) mengenai kontak fisik dalam ikhtilat. Adakah? Ya! Di antaranya, dari Anas bin Malik r.a., ia berkata, “Seorang
perempuan sahaya [nonmuhrim] dari sahaya-sahaya warga Madinah
menggandeng tangan Rasulullah saw. dan pergi bersama beliau ke tempat
mana saja yang ia [perempuan itu] kehendaki.” (HR Bukhari,
Ahmad, dan Ibnu Majah) Hadits shahih ini menggunakan kata-kata yang lugas, bermakna tunggal, sehingga bersifat qath’i. Meyakinkannya hadits ini dari segi dilalah
menjadi tampak lebih jelas dengan adanya tambahan keterangan di dalam
versi Ahmad dan Ibnu Majah bahwa Rasulullah saw. tidak berusaha
melepaskan tangan perempuan tersebut. (FBSSB13: 420, BMHN: 178-180)
Contoh kontak fisik lainnya, menurut hadits-hadits riwayat Bukhari dan
Muslim, rambut kepala Nabi saw. dan shahabat pernah disisir oleh
lawan-jenis nonmuhrim. (Lihat KW2: 113-120 dan MCMD: 12-14.) Ini semua
menunjukkan, kontak-kontak fisik tersebut tidak diharamkan! Kemudian,
lantaran antara hadits ‘meragukan’ yang mereka jadikan hujjah dan
hadits-hadits ‘meyakinkan’ yang baru saja kita kemukakan tampaknya
(sepintas lalu) berbeda, kita perlu menggabungkannya secara
proporsional, sehingga semuanya “dapat diamalkan” dan “saling
menyempurnakan” (BMHN: 118). Hasilnya, kita bisa menerima dua
kemungkinan maksud dari hadits Tabrani di atas. Pertama, kita
diharamkan bersenggama dengan setiap orang yang bukan suami/istri kita. Kedua, kita dilarang bersentuhan-kulit dengan sebagian lawan-jenis nonmuhrim dalam keadaan tertentu. Salah
satu contoh ‘keadaan tertentu’ itu terdapat dalam hadits shahih riwayat
Bukhari (dan Muslim serta Malik, Nasa’i, Ibnu Majah, dan Ahmad), yang
telah dinukil si pendakwa tadi. Ternyata, tangan Nabi saw. tidak pernah
bersentuhan dengan tangan nonmuhrim dalam bai’at walau beliau
mengalaminya dalam kesempatan lain. Abu Syuqqah menerangkan, Rasulullah
saw. tidak menyentuh tangan lawan-jenis di dalam bai’at itu lantaran
“tidak merasa aman dari fitnah”. Sedangkan dalam keadaan lain, seperti
sewaktu rambut kepala beliau disisir nonmuhrim, beliau “merasa aman
dari fitnah”. (KW2: 120-121) Jadi,
kalau Anda tidak merasa aman dari fitnah bila bersentuhan kulit dengan
lawan-jenis, silakanlah Anda berusaha menghindarinya. Namun, janganlah
Anda vonis haram berjabat-tangannya atau pun bergandeng-tangannya
pasangan-pasangan yang merasa aman dari fitnah! Sekalipun begitu, kita
sendiri jangan asal-asalan melakukan kontak fisik dengan dalih ‘merasa aman dari fitnah’. Sungguh, perasaan kita “akan diminta pertanggungjawaban” (al-Israa’ [17]: 36).
Posted at 02:50 am by dariku_untukmu
Permalink
|
|
|